Machfud Suroso Kecipratan Uang Hambalang Bersama Politikus PDI Olly Dondokambey
Credit by: Komplek Hambalang (Ist)

Jakarta,PINews.com - Direktur Utama PT Dutasari Citalaras Machfud Suroso didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Korupsi itu dilakukan Machfud bersama sejumlah pihak.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaa terdakwa Machfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/12). Machfud disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 46,5 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan terdakwa Machfud Suroso.

Selain menuntungkan diri sendiri, perbuatan Machfud juga menguntungkan pihak lain dan korporasi. Salah satunya politikus PDIP, Olly Dondokambey.

"Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran DPR) sebesar Rp 2,5 miliar," ungkap Jaksa.

Uang yang diterima Machfud itu sendiri merupakan dari bancakan fee 18 persen atau sekitar Rp 185.580.224.894 melalui rekening PT Dutasari Citalaras. Padahal, kebutuhan untuk pengerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) oleh PT Duta Dutasari hanya Rp 89.150.000.000.

Keuntungan yang diterima Machfud itu bagian dari Rp 96.430.224.894. Selain Olly, angka tersebut menyebar ke sejumlah pihak. Diantaranya, eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin, Anas Urbaningrium, Wafid Muharam, Mahyuddin, Adirusma Dault, Deddy Kusdinar, dan Anggota DPR. Selain itu, turut kecipratan juga Lisa Lukitawati Isa, Arief Gundul, Muhamad Arifin, teguh Suhanta, Roni Wijaya, Siti Mudjinah (kakak Machfud), dan Nunik S (adik Machfud).

Ulah koruptif mereka dalam proyek senilai Rp 1 triliun itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 465.514.294.145,91.

Atas perbuatan itu, Machfud didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3  jo Pasal 18  jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama pihak lain tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464.514.294.145,91," ungkap Jaksa.

Merespon dakwaan jaksa penuntut umum, Machfud mengaku sudah mengerti. Machfud juga tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin (8/1/2015) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU KPK.

"Pada prinsipnya saya sudah mengerti dengan dakwaan oleh karena itu kami tidak perlu mangajukan eksepsi," kata Machfud.

Editor: RI