KPK Minta Komjen Budi Gunawan Tak Dilantik jadi Kapolri
Credit by: KPK (Ilustrasi)

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih 'tiarap' soal restu yang diberikan Komisi III secara aklamasi kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk menempati posisi sebagai Kapolri. Restu itu diberikan setelah dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan, Rabu (14/1).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tak mau komentar mengenai dukungan legislator Senayan itu. Menurut Bambang,
hal tersebut merupakan kewenangan dari DPR untuk menerima Budi sebagai Kapolri.

"Apa yang dilakukan DPR itu adalah kwenangannya DPR. KPK akan berpijhak pada fungsi-fungsi utamanya yaitu dalam proses penegakan hukum melakukan penegakan hukum secara baik dan benar, bertanggung jawab dan profesional," ucap Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

Dikatakan Bambang, pihaknya sudah mempunyai sikap terhadap siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni meminta untuk tidak dilantik.

Permintaan seperti itu sebelumnya telah dilakukan KPK saat Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih akan dilantik. Disisi lain Hambit telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang menyebut bahwa hal tersebut juga berlaku untuk Budi Gunawan. KPK meminta Budi untuk tidak dilantik sebagai Kapolri jika memang prosesnya dilanjutkan.

"KPK sesuai dengan sikap yang selama ini sudah diberikannya, maka harus konsisten, meminta untuk tidak dilakukan pelantikan," tandas Bambang.

Editor: RI