KPK Periksa Mantan Presdir PT Pertamina EP
Credit by: Ilustrasi (IST)

Jakarta, PINews.com - Mantan Presdir PT Pertamina EP Syamsul Alam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/1) lalu.
Salah satu Direksi PT Pertamina itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dengan tersangka Fuad Amin Imron.

"Diperiksa sebagai saksi FAI," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Direktur Hulu PT Pertamina itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni seorang wiraswasta bernama Bahrudin. Ketua RT 002 RW 001 dilingkungan Fuad tinggal itu juga diperiksa sebagai saksi.

Penyidik KPK juga berencana memanggil Fuad Amin. Mantan Bupati Bangkalan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

"FAI diperiksa untuk tersangka ABD," tandas Priharsa.

Kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014. Pasca OTT itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: HM