Junjung Tinggi Proses Hukum, Bambang Berhenti Sementara Sebagai Wakil Ketua KPK
Credit by: Bambang Widjojanto (Ist)

Jakarta, PINews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Bambang Widjojanto (BW) mengajukan surat berhenti sementara sebagai wakil ketua KPK walaupun masa jabatannya habis pada Desember 2015. Kepastian ini disampaikannya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (26/1).

Dalam surat itu BW mengatakan kasus yang menimpanya itu hanya rekayasa. "Saya mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka dan sudah dikualifikasi sebagai tersangka. Saya meyakini kasus saya diada-adakan,direkayasa. Faktanya fiktif," tulis bambang dalam surat pengunduran dirinya.

Dalam Pasal 32 Ayat 2 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara oleh presiden ketika berstatus sebagai tersangka. Oleh karena itu, BW berinisiatif mengajukan surat permohonan diri untuk mematuhi UU yang berlaku.

Baginya, saat ini yang terpenting adalah menyelamatkan KPK dari bebagai macam hadangan agar pemberantasan korupsi di Indonesia bisa tetap berjalan.

"Mudah-mudahan kasus bisa cepat diselesaikan, pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam, kasus ini saya yakin diada-adakan tapi saya siap menjalani proses hukum selanjutnya," tambahnya.

Sebelumnya, memang banyak pihak yang menyarankan agar Bambang berhenti sementara sebagai Wakil KPK. Karena hal itu dilakukan untuk menjaga kewibawaan diri dan lembaga antikorupsi.

Langkah Bambang ini tentu saja patut mendapat apresiasi. Sementara itu, calon Kapolri BG yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini belum melakukan langkah konkrit seperti yang dilakukan Bambang untuk turut serta dalam menghormati proses hukum.

Editor: RI