Bandung, PINews.com - Pemkot Bandung melakukan Razia yang berlangsung di gerbang Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, petugas memeriksa ratusan lebih kendaraan yang masuk area Balaikota.
Pada razia tersebut ditujukan untuk menjaring kendaraan yang belum melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah . kendaraang yang belum menyediakan tmepat sampah dikenakan denda RP 250.000 atau siding di pengadilan.
"Jumlah pelanggar ada 19 orang. Tadi baru enam orang yang membayar biaya paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Memet Rahmatur.
Dalam menjaga kelestarian kota bandung Pemerintah kota Bandung menerapkan undang undangPasal 49 ayat (1) huruf n Perda 11/2005 tentang penegakan perda ketertiban, kebersihan,dan keindahan.
Salah satunya peraturan tentang kendaraan roda empat diwajibkan memiliki tong sampah di dalam mobil.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
JAKARTA,PINews.com - Cadangan batu bara nasional yang mencapai 35 miliar ton dan sumber daya sebesar
- Pertagas Area Sumatera Komitmen Pasokan Gas ke Konsumen Aman Selama Pandemi
- Inilah Profil 8 Tokoh Penerima Anugerah Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi
- Luar Biasa, Forum Zakat Wilayah Sebut Potensi Zakat di Sumsel Capai Rp 2,3 Triliun
- Dosen IKJ Tersangkut Kasus Suap Penanganan Perkara Bansos Bandung