Panggilan Pemeriksaan KPK Ditolak Suryadharma Ali
Credit by: Suryadharma Ali (ist)

Jakarta, PINews.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/1). Lelaki yang akrab disapa SDA ini dipanggil terkait statusya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Namun, Suryadhrma menolak memenuhi panggilan tersebut. Hal itu mencuat dari kedatangan pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga ke kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Karena kami bingung, surat panggilannya itu Pak SDA dipanggil sebagai saksi untuk tersangka diri dia sendiri," kata Andreas di gedung KPK, Jakarta.

Sebab itu, kata Andreas, pihaknya ingin meminta klarikasi kepada KPK. "Kami berharap KPK memberi klarifikasi lah soal surat panggilan SDA," jelas dia.

Andreas mengklaim Suryadharma tetap bersikap kooperatif dengan upaya penyidikan yang tengah dilakukan KPK menyangkut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut. "Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya, sebab pada panggilan hari ini membingungkan buat kami," tutur dia.

Suryadharma, kata Andreas, tidak hadir bukan karena takut. Lelaki yang akrab disapa SDA ini akan memenuhi panggilan apabila dipanggil ulang oleh KPK.

"Bukan, bukan karena takut, karena pak SDA sudah diperiksa sekali dan keluarganya banyak juga yang diperiksa, jadi bukan takut. Iya setelah ada kejelasan pasti lah kita kooperatif," tandas Andreas.

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012 saat masih menjabat Menteri Agama. SDA dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. Pasca ditetapkan tersangka, Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama.

Editor: HM