Hakim Sarpin: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tidak Sah!
Credit by: Hakim Sarpin Rizaldi (CNN)

Jakarta, PINews.com - Akhirnya Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan memutuskan, bahwa penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan itu tidak sah. Sarpin juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin dalam putusan yang dibacakan di PN Jaksel,Ampera Raya, Senin (16/2)

"Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya kembali.

Editor: RI