Hakim Sarpin Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung
Credit by: Hakim Sarpin RIzaldi (Ist)

Jakarta, PINews.com - Putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan penetapan tersangka BG oleh KPK berbuntut panjang dan dinilai penuh kejanggalan. Untuk itu Indonesian Corruption Watch (ICW) akan melaporkan Sarpin ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

“Pelaporan ini dilakukan karena banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan Budi Gunawan” tulis ICW dalam rilis yang dilansir dari kantor berita Antara.

Sebelumnya Sarpin yang memenangkan BG dalam perkara itu juga telah dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Keputusan Hakim Sarpin juga dinilai negatif beberapa kalangan, pasalnya ini menunjukkan bahwa seorang tersangka korupsi bisa melakukan hal yang sama ketika ditetapkan tersangka oleh KPK dan berpeluang lolos dari jeratan hukum

Editor: RI