KPK Hormati Praperadilan Suryadharma Ali
Credit by: Ilustrasi (ist)

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 Suryadharma Ali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo melalui pesan singkat, Senin (23/2) malam.
Permohonan praperadilan yang diajukan hari ini lantaran Suryadhrma menginginkan keadilan. Selain itu, Suryadharma meyakini jika pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus itu.

"Silahkan saja. Adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," kata

Ditegaskan Johan, pihaknya tidak pernah sembarangan dan selalu berdasarkan alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Tidak benar (red: KPK tetapkan seorang tersangka semena-mena), setiap penetapan tersangka ada alatnya buktinya (minimal dua alat bukti)," tegas Johan.

Lelaki yang akrab disapa SDA itu besok kembali dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut. Politikus PPP itu akan kembali dipanggil jika tak hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Pun termasuk jika lelaki yang akrab disapa SDA itu tak hadir dengan alasan Praperadilan tersebut.

"Dipanggil lagi," tutur Johan.

Politikus PPP itu diketahui telah dua kali mangkir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Disinggung apakah SDA akan dipanggil paksa oleh penyidik KPK jika pada pemeriksaan besok tak juga hadir, Johan menjawab diplomatis.

"Aku belum dapat info," pungkas Johan.

Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 silam, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama, yang diduga menelan anggaran hingga Rp 1 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Berlambang Ka'bah itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Editor: HM