Beda Dengan Brasil Dan Australia, Prancis Lebih Santun Tanggapi Hukuman Mati Warganya
Credit by: Serge Atloui (Ist)

Jakarta, PINews.com - Eksekusi mati menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Dua warga dari Brasil dan Australia terus menjadi sorotan karena negara asal mereka ngotot menolak vonis mati yang ditetapkan hukum Indonesia.

Kini giliran warga negara Prancis yang menjadi sorotan. Ialah Serge Atloui yang divonis hukuman mati karena terlibat pabrik ekstasi terbesar di Asia yang terletak di Cikande , Serang, Banten.

Namun berbeda dengan Brasil dan Australia, Prancis lebih kalem menghadapi ancaman hukuman mati warganya. Alasannya karena Prancis menghormati betul hukum Indonesia.

Namun demikian pemerintah Prancis tetap akan berusaha agar warga negaranya mendapatkan keadialn di Indonesia.

“Kami berharap aparat hukum memberikan perhatian serius terhadap peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan dan dapat memberikan keputusan adil,” kata Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze, seperti dilansir dari kantor berita Antara. Sidang PK Atloui sendiri akan digelar 11 Maret mendatang.

Ancaman hukuman mati memang dianggap serius masyarakat Prancis, karena sudah lebih dari dua dekade tidak ada warga Prancis yang dihukum mati.

“Kabar ini meresahkan masyarakat Prancis karena tidak pernah ada warga negara kami yang pernah dihukum mati baik di dalam maupun luar negeri sejak tahun 1981," ujar Breuze.

Tapi sekali lagi langkah Prancis untuk memperjuangkan hidup warganya jelas akan mengikuti aturan yang berlaku di Negara Indonesia.

Kesantunan diplomasi Prancis berbeda jauh dengan apa yang dilakukan oleh Brasil dan Australia belakangan ini.

Protes kedua negara ditunjukkan dengan perlakuan dan tindakan yang tidak mencerminkan kesantunan dalam berdiplomasi antar negara, seperti komentar Tony Abbot Perdana Menteri Australia saat mengungkit bantuan untuk Tsunami Aceh atau pemerintah Brasil yang berlaku tidak sopan terhadap Dubes Indonesia.

Editor: RI