Pedagang Yang Gunakan Permen Sebagai Uang Kembalian Diancam Penjara 1 Tahun
Credit by: Ilustrasi

Gorontalo, PINews.com - Jika anda berbelanja pasti pernah mengalami situasi dimana anda diberikan permen sebagai pengganti uang kembalian. Aktifitas tersebut ternyata sebuah pelanggaran terhadap hukum, anda sebagai konsumen bahkan bisa melakukan proses hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Bank Indonesia perwakilan Gorontalo, Suryono. Dilansir dari kantor berita Antara, Suryono menjelaskan bahwa edagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

Adapun pasal yang mengatur tentang aturan penggunaan uang kembalian diantaranya Pasal Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Mengganti uang dengan peremen juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Menurut Suryono, seluruh pihak sudah sepatutnya mematuhi aturan yang ada tidak hanya pedagang tapi juga dibutuhkan kedaran masyarkat.

Pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melapor kepada polisi bila mengalami kejadian seperti ini. Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti," kata Suryono.

Editor: RI