Jakarta, PINews.com - Seorang pelempar batu ke kendaraan Israel akan dijerat hukuman 20 tahun penjara. Pengesahan itu sebagai ujung seringnya warga Palestina yang membela tanah airnya dengan melemparkan batu kearah iring-iringan kendaraan militer Israel.
RUU disahkan melalui pemungutan suara yang didukung oleh 69 anggota, sedangkan 17 anggota parlemen menentang. Disebutkan RUU itu disusun setelah serangkaian protes rakyat Palestina di Jerusalem timur tahun lalu.
"Toleransi terhadap teroris berakhir hari ini. Seorang pelempar batu adalah teroris dan hanya hukuman sepadan yang dapat berfungsi sebagai pencegah dan hukuman adil," kata Menteri Kehakiman, Ayelet Shaked Selasa (21/07), seperti dilansir BBC.
Namun sejumlah pihak menyebut hukuman itu terlalu berat. Keputusan dianggap tidak adil dan tidak sepadan dengan pelanggaran yang dibuat.
"Pelempar batu yang sekarang dihukum antara enam hingga satu setengah tahun, akan ditambah menjadi 10 dan 20 tahun," kata Qadura Fares, pemimpin Klub Tahanan Palestina, organisasi yang mewakili tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.
Pelamparan batu merupakan simbol Intifada Palestina pertama atau perlawanan Palestina melawan Israel pada akhir 1980-an dan awal 1990-an.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
INDRAMAYU - Indramayu memiliki peluang atau kesempatan kerja yang cukup besar, namun tidak diimbangi