Perusahaan Non-Pertamina Berpotensi Kelola Blok Yang Berakhir Kontrak
Credit by: Ilustrasi (pertamina-ep.com)

Jakarta,PINews.com - Pemerintah menegaskan blok yang berakhir kontraknya tidak harus dikelola PT Pertamina (Persero). Menurut I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, blok migas yang beroperasi saat ini, sebagian di antaranya akan berakhir kontraknya. Pada 2017, ada lima wilayah kerja (WK) migas yang akan habis kontraknya.

“Memang diprioritaskan ke Pertamina, tapi tidak harus ke Pertamina. Investor lama bisa mengajukan perpanjangan atau perusahaanlain juga bisa. Prinsipnya pemberian kepada Pertamina jangan sampai menjadi disinsentif bagi investor lain,” kata Wiratmaja saat focus group discussion Kebijakan Pemerintah dan Strategi BUMN dalam Mengelola Industri Hulu Migas yang diselenggarakan Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Rabu (7/10). 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya menetapkan tiga cara pengelolaan. Pengelolaan oleh Pertamina, perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) eksisting dan pengelolaan bersama antara Pertamina dan KKKS.

Wiratmaja mengatakan sektor migas membutuhkan investor besar. Apalagi, pemerintah ingin agar aktivitas migas bergeser ke Indonesia bagian timur.“Aktivitas migas di Tanah Air sekitar 91% berlokasi di barat.Padahal potensi besar terdapat di timur, hanya masalah ada keterbatsan infrastruktur. Potensi migas di timur juga sebagian besar ada di laut, risikonya besar dan investasi yang dibutuhkan besar,” tegasnnya.

Editor: RI