Pertamina EP Tandatangani Dua Kesepakatan Dari Enam Kontrak Gas Bumi
Credit by: Rony Gunawan saat menandatangani kotrak gas bumi di Bali (PIN)

Bali,PINews.com - PT Pertamina EP kembali wujudkan komitmen terhadap pemenuhan pasokan gas dengan tandatangani dua kesepakatan dari total sebanyak enam perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), yang ditandatangani bertepatan dengan pembukaan konferensi dan pameran minyak dan gas bumi Asia Pasifik (APOGCE) di Nusa Dua, Bali, Selasa (20/10/2015).

Seluruh kontrak diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan domestik. Tiga kontrak diperuntukan pada kelistrikan, dua kontrak untuk sektor industri, dan satu kontrak untuk memenuhi kebutuhan elpiji.

‘’Potensi penambahan pendapatan Negara selama periode perjanjian jual beli sebesar US$587 juta atau sekitar Rp7,86 triliun,’’ kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi usai membuka konferensi dan pameran APOGCE.

Dalam kesempatan tersebut, PT. Pertamina EP melakukan amandemen PJBG dengan PT. Pura Daya Prima untuk jangka waktu 4 tahun, pasokan 3,8 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), dan penerimaan Negara sebanyak US$7,2 juta atau sekitar Rp96,5 miliar.

Terdapat pula kesepakatan gas suar bakar (flare gas) antara PT. Pertamina EP dan Pertamina (Persero) selama 5 tahun, pasokan 3-8 MMSCFD, dan perkiraan penerimaan Negara US$4,2 juta atau Rp56 miliar.

Ditemui di tempat yang sama, Presiden Direktur PT.  Pertamina EP,  Rony Gunawan berharap dukungan dari semua pihak terkait supaya penyaluran gas dari PJBG bisa terlaksana.  Dengan dukungan penuh para pemangku kepentingan, Pertamina EP juga dapat segera memonetisasi temuan-temuan cadangan migas dari lapangan yang lainnya untuk mendukung tingkat produksi migas nasional.

"Melalui penandatanganan PJBG ini, menunjukkan komitmen kami terhadap pemenuhan kebutuhan gas domestik sesuai dengan prioritas peruntukan dan kebutuhan Negara seperti listrik, industri dan lainnya, untuk itu dukungan dari seluruh pihak sangat kami butuhkan", ujar Rony Gunawan.

 

Editor: RI