Pertamina Siap Tinggalkan Total E&P-Inpex di Blok Mahakam
Credit by: Blok Mahakam (Setkab)
Jakarta, PINews.com - Perundingan Pertamina dengan Total E&P-Inpex untuk pengelolaan Blok Mahkam masih berjalan alot. Semula Total menyepakati tawaran 30 persen porsi saham Blok Mahakam bersama Inpex sesuai keputusan pemerintah Juli lalu. Adapun Pertamina dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur di Blok Mahakam mendapat 70 persen.
Namun belakangan, Total mengajukan beberapa persyaratan kepada Pertamina dan pemerintah yang menginginkan kenaikan bagian minyak dan gas bumi yang diterima oleh Total dalam PSC. Dalam PSC saat ini, Total mendapatkan bagian 15 persen produksi minyak dan 30 persen produksi gas, sedangkan negara mendapat 85 persen bagian minyak dan 70 persen gas. Jika dilibatkan lagi pada 2018 nanti, Total meminta bagiannya lebih tinggi baik untuk minyak maupun gas.
Selain itu, Total juga meminta kenaikan harga untuk minyak dan gas bumi yang dialokasikan untuk pasar di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Menurut Total, harga minyak dan gas untuk DMO saat ini terlalu murah. Idealnya harga minyak untuk DMO adalah 25 persen dari Indonesia Crude Price (ICP), sementara saat ini cuma US$ 20 sen per barel.
Pertamina sendiri tak mau tersandera dengan permintaan Total tersebut.  “Tahun ini harus ada penandatanganan PSC dengan dengan pemerintah, negosiasi sudah harus final," kata Wianda Pusponegoro, juru bicara PT Pertamina (Persero) kepada wartawan di Jakarta. Jika tak juga dicapai kesepakatan, menurut Wianda,  Pertamina siap mengelola Blok Mahakam 100 %.  
Menurut Wianda Pertamina terus  melakukan negosiasi dengan berbagai pihak. Selain dengan pengelola lama, juga dengan Pemerintah Daerah yang sempat meminta kepemilikan di Blok Mahakam samapi 19 persen. "Kami sudah ketemu lima kali dengan mereka, porsinya tetap 10 persen tidak lebih, sesuai dengan  Permen" kata Wianda. Permen yang dimaksud adalah  Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, Wianda menegaskan, pemerintah daerah maksimal mendapatkan saham partisipasi sebesar 10 persen.
Editor: RI