
Palembang, PINews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung berhasil menyita milik 13 WP Badan Usaha dengnan nilai sisa tunggakan Rp21,224 miliar dan 1 WP Orang Pribadi nilai sisa tunggakan Rp. 542,32 juta.
Selain itu, jenis barang yang dilakukan sita pada hari ini terhadap 13 Wajib Pajak Badan Usaha dan Orang Pribadi dengan perkiraan nilai Rp 2,550 milyar berbentuk Tanah dan Bangunan, Rp 756 juta berbentuk Kendaraan Bermotor.
Sedangkan pemblokiran rekening bank dilakukan terhadap 1 Wajib Pajak Badan Usaha yang belum melunasi tunggakannya dilakukan pemblokiran rekening sebesar Rp. 2,259 miliar.
Pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan. Sementara barang hasil sitaan yang dilakukan pada hari ini diperkirakan bernilai Rp. 5,572 miliar
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M Ismiriansyah M Zain mengatakan, kegiatan tindakan penagihan ini dilakukan serentak, yang dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk ‘Sita Serentak’ ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan untuk tahun 2017. Untuk mensukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini, KPP bekerjasama dengan aparat keamanan," jelasnya. Senin.
Menurutnya Ismiriansyah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
"Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang," tuturnya.
Sedangkan, Tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang. Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak.
Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak.
Tentang pelaporan SPT, perlu diinformasikan bahwa semua pengusaha baik Badan Usaha dan Orang Pribadi yang telah mempunyai NPWP harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau Orang Pribadi.
Sejalan dengan membaiknya perekonomian di Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, maka dihimbau para Wajib Pajak untuk meningkatkan pembayaran pajak.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

INDRAMAYU ,PINews.com - Penyandang disabilitas di Indramayu ternyata jumlahnya ribuan. Pada 2022, me