Freeport Diminta Segera Laporkan Karyawan yang Terkena PHK
Credit by: internet

Jayapura, IPNews.com -  Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk) Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) segera melaporkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Senin, mengatakan dalam pertemuan dengan manajemen PTFI beberapa waktu lalu sudah dijanjikan akan melaporkan kesimpulan atau rencana pemutusan hubungan kerja kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua belum mendapat laporan secara resmi dari manajemen Freeport bahwa ada karyawan yang akan di-PHK," katanya, seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut Yan, proses pemutusan hubungan kerja tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Dengan demikian, PTFI tidak serta merta dapat melakukan PHK, karena pemutusan hubungan kerja harus ada alasan yang jelas, apakah perusahaan rugi atau alasan lainnya di mana hingga kini kami belum terima laporan resmi dari manajemen PTFI," ujarnya.

Dia menuturkan apabila manajemen PTFI sudah melaporkan alasan melakukan PHK, maka Pemprov Papua akan mengkaji kembali laporan tersebut. 

"Tentu kami tidak terima begitu saja, akan dikaji kembali laporannya, apa betul PHK ini karena perusahaan rugi atau apa, apakah karena kapasitas penampungan smelter di Gresik, Jawa Timur hanya 40 persen maka berdampak PHK," katanya lagi.

Dia menambahkan rencana PHK yang dilakukan oleh PTFI tentu akan berdampak pada kondisi ekonomi Papua pada umumnya dan Mimika pada khususnya, oleh karena itu, ia berharap kepada manajemen PTFI untuk mempertimbangan secara baik rencana PHK ini. 

Editor: HAR