LPS Sosialisasikan Program Penjaminan Simpanan di Sumsel
Credit by: foto; one

Palembang, PINews- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di Sumsel yang berlangsung 8 – 9 Maret 2017.

Program penjaminan simpanan di bank tersebut untuk mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi sehingga masyarakat mengerti dan paham melalui workshop media, talkshow radio, dan kuliah umum di Universitas Sriwijaya, Palembang.

"Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti,”ungkap Nur Budiantoro, Head of Public Relations LPS, pada media workshop yang diselenggarakan LPS di 101 Hotel, Palembang, Rabu (8/3).

Diharapkan kata dia masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi.

Selain sebagai sarana membangun silaturahmi, jelas dia melalui media workshop ini LPS juga mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator di sistem keuangan Indonesia, bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan RI. 

 “Pendirian LPS dilatar belakangi oleh krisis moneter tahun 1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 yang beroperasi setahun kemudian (22 September 2005)," terangnya.

Dia menyebutkan hingga posisi Desember 2016 terdapat 1.914 bank (1.797 BPR dan 117 Bank Umum) yang menjadi peserta penjaminan LPS.

Menurutnya kepercayaan nasabah terhadap perbankan secara konsisten juga meningkat, hal ini dapat tergambar dari data peningkatan simpanan perbankan selama 5 tahun terakhir.

Posisi pada Januari 2017 jumlah rekening perbankan tembus 200 juta rekening dengan nominal simpanan sebesar Rp 4.897 triliun.

Tumbuh hampir dua kali lipat dibanding posisi awal tahun 2012 dengan jumlah rekening 100 juta rekening dan nominal Rp 2.812 triliun.

"Selain fungsi menjaga stabilitas perbankan nasional, LPS telah melakukan fungsi penjaminan simpanan dimana sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 hingga Desember 2016, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 152.883 rekening nasabah dari 75 bank yang dicabut izin usahanya. Total klaim penjaminan yang dibayarkan sebesar Rp 1,18 triliun. Dari 75 bank yang dicabut izin usahanya, tidak ada satupun yang berasal dari Sumatera Selatan,” tambahnya.

 

Editor: irwan wahyudi