Kemenag Diminta Tindak Tegas Biro Haji dan Umroh Yang Nakal
Credit by: patuhabandung.com

Jakarta- PINews.com- Tanah Haram, Mekkah Almukarramah terus menjadi magnet bagi jutaan manusia (Muslim) yang ingin melaksakan ibadah, baik ibadah haji maupun umrah. Begitu juga dengan masyarakat Indonesia, animo dan keinginan untuk mengunjungi Tanah Haram untuk melaksanakan Haji atau Umrah tak pernah surut. 

Sejurus dengan hal itu, bisnis travel haji dan umrah juga cukup menggiurkan. Jumlah travel haji dan umrah terus mengalami kenaikan jumlahnya. Dari data di Kementroian Agama, jumlah travel haji dan umrah yang resmi dan terdaftar sekitar 79 Travel. Namun di luar jumlah tersebut, masih banyak travel haji yang belum terdaftar dan sudah melakukan aktivitas bisnis memberangkatkan jamaah ke tanah Suci.

Belum lagi berbagai tawaran dan bonus promosi yang disampaikan travel haji dan umrah, sehingga tidak hanya  menyambangi dua kota Suci di Tanah Haram, tetapi juga menyambangi beberapa negara lain di sekitarnya. Perjalanan umrah menjadi sebuah wisata religi yang lengkap.

Hanya saja, dari jumlah travel haji yang cukup banyak tersebut, masih saja ada biro perjalanan haji dan umrah yang “nakal”, menyebabkan banyak jamaah yang tidak bisa berangkat atau bahkan sudah berangkat tetapi tidak bisa langsung balik atau tidak mendapatkan penginapan selama di Saudi Arabia, karena bermasalah dengan penyelenggara di tanah suci.

Sejak 2015 sampai 2016, sudah banyak perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang dicabut iziannya oleh pemerintah yakni oleh Kementrian Agama (Kemenag). Tercatat ada sekitar 24 travel haji dan umrah yang dicabut izinnya.

Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim menyatakan, penyelenggara umrah yang dicabut perizinannya mayoritas kesalahannya adalah tidak mempunyai tiket pulang, berutang ke hotel, melanggar masa berlaku visa ataupun penipuan dengan gagal berangkat.

"Kebanyakan adalah kasusnya penipuan, yang urutan sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pembekuan serta pencabutan," kata Arfi seperti dikutip Kontan.

Kementrian Agama akan terus melakukan pengawasan kepada penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berapa jumlah travel haji yang masuk dalam radar pantuan tim Kemenag, sedang dalam pembahasan tim. Selain itu, tim dari Kemenag akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk menguarai permasalahan perusahaan penyelenggaran perjalanan haji dan umrah yang nakal.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqiem mengatakan, banyaknya penipuan yang terjadi pada jemaah calon umrah merupakan akibat dari permintaan dan penawaran yang tidak seimbang.

Kementerian Agama dan seluruh asosiasi penyelenggara haji dan umrah dan Komisi VIII DPR RI harus duduk bersama mencari solusi. Tujuan pertemuan tersebut ialah untuk menghasilkan sejumlah perjanjian dalam Memorandum of Understanding (MoU) untuk mencegah kejadian yang berulang.

Mustolih Siradj, Ketua Umum Komnas Haji dan Umrah, menegaskan bahwa hak-hak jemaah umrah sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 13/2008 tentang penyelengaraan ibadah haji dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 tahun 2012. Karena jemaah umrah adalah konsumen jasa wisata, kata Mustolih mereka juga dilindungi oleh UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi, ketegasan dan respon cepat pihak Kemenag menindak travel-travel nakal," ujar alumunus Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Editor: