Pemerintah Siapkan Aturan Perpajakan Berbasis Gross Split
Credit by: www.portalindonesia.com

Jakarta-PINews.com. Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan PP Perpajakan khusus Gross Split. Beleid ini nantinya akan melengkapi Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di sela-sela acara Halal Bi Halal Kementrian ESDM, Rabu (5/7).

"PP Nomor 27 Tahun 2017 sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden, apa yang dikeluarkan, apa yang direvisi itu tidak 100% memang yang diharapkan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) namun sebagian besar sudah kita akomodir, alhamdulillah," kata Arcandra.

Sementara terkati PP Nomor 27 Tahun 2017 yang baru dirilis, Arcandra menilainya sebagai sebuah lompatan besar dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia. "Akhirnya PP 79 dapat kita keluarkan.  Ini menunjukkan Pemerintah sekarang sangat mendengar apa kesulitan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan baik itu eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesia," tandasnya.

Dan untuk memperjelas perpajakan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berbasis gross split maka  pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur perpajakan khusus gross split karena aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan minyak dan gas bumi berbasis gross split.

"Kita juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas, mereka menyadari atau atau mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir comparable dengan PP Nomor 79  yang mengatur cost recovery dan yang ini mengatur gross split. Draftnya sudah ada semoga bulan ini bisa keluar," jelas Arcandra.

PP perpajakan menurut Arcandra nantinya akan berisi point utamanya antara lain adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk minyak dan gas bumi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum. Ini adalah perpajakan khusus untuk kegiatan minyak dan gas bumi sama dengan PP 79 juga ada perlakuan-perlakuan khusus untuk perpajakan untuk usaha migas.

Editor: ES