Pertamina Dukung Penuh Proses Hukum Pejualan Aset Tanah Simprug
Credit by: Portalindonesianews.com

Jakarta-PINews.com- PT Pertamina (Persero) mengaku siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum atas dugaan tindakan penyimpangan terhadap penjualan aset tanah simpruk milik perusahaan. Hal ini disampaikan Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito. Menurutnya sejak awal penyelidikan berlangsung Pertamina berupaya memberikan informasi yang dibutuhkan aparat kepolisian dalam penanganan masalah pengalihan aset perusahaan yang diduga melibatkan oknum karyawan Pertamina. Dukungan ini juga mencerminkan  sikap perusahaan dalam ikut mewujudkan  tata kelola perusahaa secara profesional yang tertuang dalam Code Of Conduct Pertamina.

“Kami akan terus mendukung penegak hukum dan berharap prosesnya dapat dituntaskan segera”tegasnya dalam siaran pers yang diterima PortalIndonesianews.com, Selasa (29/8). 

Terkait dengan diterbitkannya surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka GH untuk mencari informasi keberadaannya tersangka, lanjut Adiatma Sardjito, Pertamina tidak akan melindungi oknum yang terjerat hukum dalam kasus penyelewengan aset tersebut. Menurutnya, agar proses penyelidikan dan penegakan hukum berlangsung dengan baik, manajemen telah membebastugaskan tersangka dan membantu aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Proses ini juga akan mempercepat adanya kepastian hukum, baik tersangka maupun kepada masyarakat.

”Pertamina tidak melindungi  siapapun oknum yang terlibat. Kami akan memaksimalkan upaya untuk membantu kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dalam upaya  penyelamatan aset negara yang dikelola oleh Pertamina,” kata Adiatma.

Dalam pengusutan kasus ini, Pertamina berharap semua pihak menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Editor: ES