
Jakarta, PINews.com - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara akan segera menerapkan Harga Patokan Mineral (HPM). HPN yang akan dirilis setiap bulan tersebut akan menjadi patokan bagi penjualan produk tambang mineral dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam Diskusi dan Pameran Pertambangan 2017 menjelaskan HPM akan menjadi referensi penjualan mineral untuk pasar dalam negeri. “Pemerintah akan menerapkan Harga Patokan Mineral pada Oktober mendatang,” tandas Bambang.
Penetapan HPH ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 44 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Selain itu, seiring dengan mulai beroperasinya beberapa smelter kebutuhan bijih nikel untuk pasar dalam negeri terus meningkat. Oleh karenanya dibutuhkan harga patokan yang menjadi acuan transaksi antara perusahaan tambang dengan pengusaha smelter.
Oleh karenanya Bambang menegaskan HPM penting untuk melindungi pengusaha pelaku usaha tambang dan perusahaan smelter dalam taransaksi jual beli mineral. HPM akan menjadi acuan sehingga perusahaan tambang tidak menjual dengan harga yang lebih tinggi sebaliknya pengusaha smelter tidak membeli nikel dengan harga dibawah harga pasar. Dalam hal ini pemerintah tidak ingin salah satu pihak lebih unggul dari pihak lain dalam menentukan harga komoditas.
HPM nantinya berlaku untuk komoditi nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom, dan titanium. Sementara harga patokan yang ditetapkan mengacu pada sejumlah index di dunia seperti London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal maupun Indonesia Commodity & Derivatives exchange.
Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) dalam beberapa kesempatan mendorong Pemerintah untuk secepatnya menerapkan HPM. Ini tidak terlepas dari banyak anggota APNI yang sekarang menjual nikel ke smelter yang sudah beroperasi dalam negeri. Ada keluhan pengusaha nikel menjual bijih nikel dengan harga dibawah harga pasar.
“Kami menyambut baik jika Pemerintah akan menerapkan Harga Patokan Mineral (HPM). Sehingga antara perusahaan tambang dengan perusahaan smelter sudah ada referensi dalam melakukan transaksi jual beli bijih nikel,”kata Ense Da Cunha Solapung, salah satu pengurus APNI yang juga adalah Direktur Umum PT Adhita Nikel Indonesia.
Tidak hanya itu menurut Ense penetapan HPN ini juga untuk menghindari kerugian negara. Karena jika bijih nikel dibeli dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar maka pendapatan negara melalui PNBP juga berkurang.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

INDRAMAYU ,PINews.com - Penyandang disabilitas di Indramayu ternyata jumlahnya ribuan. Pada 2022, me