Produsen Mesin Kendaraan Jepang Dukung Penerapan SNI Pelumas

Jakarta- PINews.com,- Japan Automobile Manufactures Association,Inc (JAMA) dan juga Japan Contruction Machinery and Construction Association (JCMA) mendukung upaya pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perindustrian yang mengeluarkan kebijakan wajib SNI untuk pelumas Otomotif. Kebijakan tersebut sejalan dengan teknologi mesin yang mengalami perkembangan sangat pesat.

Hal tersebut disampaikan Yamamori salah seorang delegasi JAMA dalam Engine Oil Seminar 2019, yang diselenggarakan atas kerjasama Pertamina Lubricants dan juga JAMA. Seminar sehari yang mengambil tema Sinergi Market Leader dan Pabrikan Mesin untuk Masa depan Yang Lebih Baik yang diadakan di Jakarta, Senin, (11/03).

Lebih lanjut Yamamori menjelaskan, teknologi mesin mengalami perkembangan yang sangat pesat. Ada tiga aktor pendorong utama perkembangan teknologi mesin tersebut yakni penghematan bahan bakar, penngurangan emisi gas buang dan peningkatan engine atau equipment durability. Untuk mencapai faktor pendorong tersebut harus disokong oleh pemanfaatan pelumas yang tepat.

“Kebijakan pemerintah Indonesia ini (Wajib SNI Pelumas) sejalan dengan perkembangan teknologi mesin yang terus mengalami perubahan setiap waktu. Kami tentu saja sangat mendiukung hal ini,” demikian jelasnya di sela sela acara.

Teknologi mesin akan berjalan sesuai yang diinginkan, jika menggunakan pelumas yang baik, produk yang sesuai dan kompatible dengan mesin yang disiapkan. Jika tidak, maka harapan untuk bisa mendapatkan mesin yang mampu menghemat penggunaan bahan bakar atau mengurangi emisi gas buang tidak bisa diharapkan. Teknologi mesin, harus sejalan dengan penggunaan pelumas yang berkualitas. Standar yang dikeluarkan merupakan upaya menjaga kesesuaain itu.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementrian Perindustrian, pada 10 September 2018, mengeluarkan kebijakan wajib SNI. Beleid ini mulai diberlakukan satu tahun setelah disahkan. Artinya mulai 10 September 2019, semua pelumas otomotif sudah harus bersertifikat SNI.

Taufik Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kementrian Perindustrian mengatakan, salah satu alasan mengapa kebijakan SNI pelumas ini lahir karena banyaknya pelumas palsu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, lebih dari 15 persen pelumas yang beredar merupakan pelumas palsu, oplosan dan sebagainya. Praktek yang sudah berlangsung lama ini menurutnya, merugikan negara juga merugikan produsen pelumas dan juga masyarakat selaku pengguna.

“Kita ingin menciptakan bisnis yang fair di indsutri pelumasan,” jelasnya.

Sejak diundangkan pada September 2018 lalu, sudah banyak produsen atau distributor pelumas yang mengajukan SNI pelumas. Namun ia tidak merinci, berapa jumlahnya. Diharapkan, pada saat penerapannya pada September 2019, tidak ada lagi beredar pelumas tanpa logo SNI. Kalau sampai masih terjadi, maka bisa masuk ke ranah pidana. Karena dalam kebijakan tersebut, juga sudah diatur bagi mereka  yang masih belum menggunakan stand SNI untuk pelumas.

“Jadi untuk semua pelumas baik dalam negeri ataupun pelumas impor, kalau mau beredar di Indonesia, wajib menggunakan standar SNI yang sduah ditetapkan,” jelasnya.

Pemerintah lanjutnya, termasuuk sangat toleran dengan memberikan waktu selama 1 tahun sejak regulasi tersebut diundangkan. Hal ini dimaksudkan agar para produsen atau distributor bisa mempersiapkan diri, sebelum kebijakan tersebut benar benar dilaksanakan. Waktu untuk pengurusan SNI tidak lama, paling lama membutuhkan waktu 6 minggu.

Sementara terkait protes yang diajukan beberapa produsen dan distributor pelumas di tanah air terkait mandatori SNI Pelumas tersebut dengan alasan secara prinsip regulasi SNI tidak berbeda dengan NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) yang juga tetap berlaku sampai saat ini, Taufik mengatakan NPT berlaku sebelum kebijakan wajib SNI ini ada. Maka setelah regulasi wajib SNI ada, maka NPT t

Momentum Engine Oil Seminar ini menurut Taufik juga sebagai upaya sosialisasi baik kepada produsen pelumas seperti Pertamina Lubricants maupun kepada pihak produsen mesin seperti JAMA atau JCMA. Sehingga semua pihak yang terkait dengan pemanfaatan pelumas bisa mengetahui. Apalagi peserta dalam seminar ini tidak ahanya produsen tetapi juga beberapa distributor pelumas juga consumen kendaraan dan pelumas.

Seminar Engine Oil 2019 ini memang merupakan ajang dua tahunan dan digunakan sebagai media sosialisasi terkait perkembangan teknologi mesin ataupun kebijakan produk turunannya. Sebagai market leader pelumas di Indonesia, Pertamina Lubricants mengambil insisiatif melakukan kegiatan ini  sebagai upaya edukasi bagi produsen dan konsumen agar memahmi dan memprioritaskan penggunaan pelumas dengan standar mutu, termasuk di dalamnya sosialisasi penerapan SNI Pelumas.[]

Editor: