Gerah Penggunaan Pohon Untuk Kampanye, Masyarakat Gelar Aksi 'Save Pohon'
Credit by: Pemasangan alat peraga kampanye di pohon (Ist)

Yogyakarta, PINews.com - Masyarakat sepertinya sudah gerah dengan kondisi lingkungan yang rusak akibat preilaku tidak bertanggung jawab para caleg yang memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon tanpa memperhatikan ketertibannya. Untuk itu elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan "Save Pohon Jalan" akan melakukan kegiatan pencopotan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon pada Kamis (20/3).

"Pemasangan alat peraga kampanye atau reklame lain di pohon sama saja dengan merusak alam dan menggangu fungsi pohon sebagai perindang dan tanaman penghijauan," kata penggagas gerakan "Save Pohon Jalan" Erwe Wowok, di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kegiatan tersebut murni dilakukan atas dasar keprihatinan karena banyak pohon yang sudah dipenuhi oleh berbagai alat peraga kampanye dan papan iklan.

"Sangat disayangkan apabila pohon harus dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye dan papan iklan dengan cara ditempel, diikat, atau dipaku," katanya yang menyebut akan ada sekitar 30 orang yang bergerak dalam aksi tersebut.

Saat ini, lanjut dia, anggota gerakan "Save Pohon Jalan" sedang melakukan pemantauan untuk menentukan lokasi sasaran kegiatan.

Ia mengaku tidak khawatir akan terjadi gesekan dengan partai politik saat melakukan pembersihan atribut kampanye yang terpasang di pohon.

"Seluruh peraga kampanye maupun iklan yang terpasang di pohon akan dicopot dengan hati-hati sehingga tidak rusak. Peraga kampanye itu pun akan kami kembalikan ke pemiliknya," katanya.

Ia berharap, kegiatan yang digagas oleh masyarakat Yogyakarta tersebut akan memberikan penyadaran kepada semua pihak untuk lebih menghargai lingkungan khususnya pohon sehingga bisa memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Di dalam peraturan tersebut telah dinyatakan secara jelas bahwa seluruh jenis alat peraga kampanye tidak diperbolehkan untuk dipasang dipohon dan fasilitas umum lainnya.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta dalam rekomendasi penertiban alat peraga kampanye juga sudah memasukkan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon sebagai peraga yang perlu ditertibkan.

Sumber : Antara

Editor: Rio Indrawan