Politisi PDIP Emir Moeis Sakit Jantung, Vonis Terancam Batal
Credit by: Emir Moeis (Ist)

Jakarta, PINews.com - Politikus PDIP Izedrik Emir Moeis mengeluh sakit jantung sesaat sebelum sidang. Sidang sendiri sedianya beragendakan pembacaan putusan atau vonis atas perkara suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung yang menjerat Emir.

Akibat penyakit itu, Emir bahkan harus dilarikan ke rumah sakit. Alhasil, agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terancam batal digelar.

"Tadi ada keluhan dari Pak Emir, dia ngeluh-ngeluh aja soal jantungnya," ucap pengacara Emir Moeis, Eric S Faat saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2014).

Menurut Eric, lantaran penyakit itu, kliennya langsung dibawa ke RS Harapan Kita. Dikatakan Eric, Emir akan menjalani perawatan untuk akhirnya diputuskan apakah Emir harus menjalani operasi atau tidak.

"3 hari ini diperiksa dulu, setelah 3 hari baru diputuskan akan operasi atau tidak," ujarnya.

Persidangan Emir seharusnya akan digelar di pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Tipikor. Emir sebelumnya dituntut pidana penjara empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/3/2014). Emir juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan.

Jaksa menilai, Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.

Perbuatan Emir dianggap melanggar Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atau seperti delik dakwaan kedua.

Editor: Rio Indrawan