Pencucian Uang Anas, KPK Periksa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur
Credit by: Isran Noor sesaat memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pencucian uang Anas Urbaningrum. (Ist)

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Israan Noor, Kamis (17/4). Politikus Partai Demokrat itu dipanggil sebagai saksi penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum.

"Isran Noor diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU nya AU (Anas Urbaningrum)," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat.

Israan sendiri sudah hadir di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB. Dia tak membantah dipanggil dalam kaitan penyidikan kasus Anas Urbaningrum yang ditangani KPK.

Meski demikian, Israan mengaku belum mengetahui rinci soal pemeriksaan, apakah terkait dugaan gratifikasi proyek Hambalang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya tidak tahu persis cuma begitu saja, terkait itu saja. Belum bisa saya jelaskan, nanti kalau keluar saya jelaskan," kata Israan yang mengenakan kemeja putih.

Anas Urbaningrum sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu terkait proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya pada Jumat, 22 Februari 2013 lalu. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang dan sejumlah uang. Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas belakangan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 10 Januari 2014. Terkait dugaan TPPU Anas itu, KPK telah melakukan sejumlah penyitaan aset.

Editor: Hari Maulana