Ratu Atut Chosiyah Didakwa Suap Rp 1 Miliar ke Akil Mochtar
Credit by: Ratu Atut Chosiyah (Ist)

Jakarta, PINews.com - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap politikus Golkar itu oleh Jaksa KPK.

Dalam dakwaannya, Ratu Atut disebut melakukan penyuapan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK. Suap sebesar Rp 1 miliar diberikan Atut kepada Akil yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suap untuk Akil itu melalui pengacara Susi Tur Andayani.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar
Hal tersebut terungkap saat jaksa KPK Eddy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam uraian Jaksa dijelaskan bahwa penyuapan yang dilakukan Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut jaksa, suap itu bertujuan agar M Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten.
Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak.

"Dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara," terang jaksa Eddy.

Dikatakan Jaksa, Ratu Atut meminta Akil Mochtar untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. Ratu Atut juga mengatakan akan menyiapkan duit untuk pengurusan.

Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.

Uang Rp 1 miliar setelah itu diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus. Duit ini sempat dibawa Susi Tur pada tanggal 2 Oktober 2013 ke MK saat sidang pleno sengketa Pilkada Lebak.

Susi Tur membawa uang ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat Nomor 30, Jaksel lantaran tidak bisa menemui Akil yang sedang bersidang sengketa Pilgub Jatim. Susi Tur selanjutnya ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua. Pada tanggal 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.

Atas dugaan perbuatan itu, Atut disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas sangkaan itu, Atut terancam pidana 15 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan Jaksa, Atut dan tim kuasa hukum menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan begitu, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK.

Editor: Rio Indrawan