Terkait Kasus Hambalang, KPK Periksa Gubernur BI Agus Martowardojo
Credit by: Gubernur BI Agus Martowardojo (Ist)

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Selasa (13/5). Mantan menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

"Diundang untuk memberikan kesaksian perihal saudara Machfud Suroso, jadi saya akan memenuhi. Kasus Hambalang," kata Agus sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB.

Agus memprediksi materi pertanyaan yang akan diberikan penyidik KPK sama seperti sebelumnya Agus menjalani pemeriksaan untuk tersangka Hambalang lainnya. Namun, Agus enggan membeberkan secara detail.

"Mungkin kurang lebih sama seprti yang sebelum-sebelumnya, nanti saya keluar kita ketemu lagi," pungkasnya.

Machfud Suroso sebelumnya ditetapkan sebagi tersangka kasus tersebut oleh KPK. Machfud diduga melakukan mark up dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar itu.

Atas dugaan tersebut, Machfud disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: Rio Indrawan