KPK Periksa Menteri ESDM, Jero Wacik
Credit by: Jero Wacik (Ist)

Jakarta, PINews.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/6/2014). Jero diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau hadiah atau janji kepada Kepala  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan tersangka Artha Meris Simbolon.

"Yang bersangkutan (Jero Wacik) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Senin (9/6).

Jero telah tiba di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.27 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda dibalut jaket. Pria yang tiba dengan menumpang mobi B 1250 RFS itu mengaku dipanggil KPK buat mengklarifikasi tata cara penentuan harga gas.

"Mereka minta klarifikasi penetapan harga gas," kata Jero.

Meski demikian, Politikus Partai Demokrat itu enggan memberi penjelasan lebih lanjut soal pemeriksaannya. "Nanti setelah selesai saya sampaikan lagi," tuturnya.

Bersamaan dengan Jero, penyidik KPK juga memanggil Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas KESDM Naryanto Wagimin, Rakhmat Asyari alias Nando selaku Pegawai SKK Migas, Widhiawan selaku Pegawai SKK Migas, serta Kasubid Usaha Penunjang Migas KESDM Budiyanto. Tak hanya itu penyidik KPK juga memanggil tiga supir PT Kaltim Parna Industri. Mereka yakni, Alam Salahudin, Ratib, dan Agustinus Sad Supriatmono.

KPK sebelumnya telah menetapkan Artha Meris Simbolon (AMS) sebagai tersangka. Dia diduga pemberi hadiah atau janji kepada Rudi Rubiandini. Artha Meris yang juga saudara dari anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon ini diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 diubah UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Editor: Rio Indrawan