Tuntutan Penjara Seumur Hidup Akil Mochtar Tertinggi Sepanjang Sejarah KPK
Credit by: Akil Mochtar (Ist)

Jakarta, PINews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar Akil dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa KPK. Akil juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar oleh Jaksa KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan bahwa tuntutan oleh Jaksa KPK itu merupakan tuntutan tertinggi sepanjang lembaganya berdiri. "Ini tuntutan paling tinggi yang pernah disampaikan jaksa KPK," kata Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Johan, sejumlah pertimbangan dipikirkan pihaknya terlebih dahulu sebelum memutuskan hal itu. Pertama, perbuatan Akil telah menurunkan kredibilitas MK sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak atau benteng terakhir bagi masyarakat mencari keadilan.

"Harusnya tidak merusak kepercayaan publik kepada MK," ucap Johan.

Kedua, perbuatan Akil yang mempengaruhi proses pilkada di sejumlah daerah dinilai bisa memicu perseteruan di tingkat akar rumput. Ketiga, KPK menilai Akil tidak jujur dan berbelit belit saat menyampaikan keterangannya selama persidangan.

"Pak Akil ini kan penegak hukum harusnya memberikan contoh yang baik," tutur Jaksa.

KPK, sambung Johan, menyerahkan soal vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap Akil nantinya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kita sepenuhnya menyerahkan proses hukum di pengadilan, kita menghormati apa pun keputusan yang diambil di Tipikor nanti," pungkas Johan.

Terpisah, Jaksa KPK juga mengungkapkan hal yang tak berbeda dengan Jubir KPK. Perbuatan Akil dinilai Jaksa sangat tidak pantas. Jaksa Pulung menilai tuntutan itu sudah sesuai dengan sesuai dengan perbuatan Akil. Terlebih Akil adalah ketua MK yang mempunyai peran memutus benar atau tidaknya sengketa pilkada di MK, tapi justru dipermainkan.

"Kita berpendapat perbuatan ketua MK tidak layak seperti itu. Iya (Sepadan). Pada saat dia (Akil) jabat ketua MK," ucap Jaksa Pulung Rinandoro usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dikatakan Jaksa Pulung, tuntutan seumur hidup dan denda 10 miliar kepada Akil bukan bentuk balas dendam. Namun, sambung Jaksa Pulung, sesuai dengan statemen Akil yang setuju bahwa 'koruptor' harus dimiskinkan dan potong jari. "Dia yang deklarasikan potong jarinya dan pemiskinan," ungkap Jaksa.

Pada kesempatan ini, Jaksa KPK mengaku punya alasan sendiri kenapa tak ada pertimbangan meringankan oleh pihaknya. Menurut jaksa, Akil sengaja memanfaatkan keluarganya. "Keluarga kan dimanfaatkan dia. Istrinya seolah-olah kan bisnis," tandasnya.

Akil sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar oleh Jaksa KPK. Jaksa menilai Akil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan sengketa Pilkada di sejumlah wilayah dan pencucian uang.

Editor: Rio Indrawan