Wakil Ketua KPK: Vonis Seumur Hidup Akil Pesan Untuk Stop Menyuap Hakim
Credit by: Akil Mochtar (Ist)

Jakarta, PINews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Moqoddas mengapresiasi putusan hukuman seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Busyro, putusan tersebut merupakan pesan moral kepada penegak hukum agar tetap menjaga integritasnya.

"Ini message moral kepada para penegak hukum," ucap Busyro di Jakarta, Selasa (1/6). Pesan moral itu juga berlaku bagi penegak hukum yang berada dalam lingkaran proses pilkada. Busyro mengimbau agar meninggalkan cara kumuh seperti menyuap hakim.

"Semua yang turut serta pada proses-proses Pilkada, agar meninggalkan cara kumuh, yakni menyuap hakim," ungkapnya.

Dikatakan Busyro, seorang hakim harus bisa menjaga kehormatannya, dengan tidak mudah tergoda akan bujukan. Sebab, di mata masyarakat citra seorang Hakim akan berwibawa dan terlihat tinggi. "Hakim itu harus dijaga kehormatannya, dengan cara jangan digoda-goda," tuturnya.

KPK, kata Busyro, sejauh ini masih pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan Akil. Pun termasuk, beberapa sitaan KPK yang akan dikembalikan. "Kami masih pikir-pikir dulu. Akan kita pertimbangkan," terangnya.

Lebih lanjut Busyro menerangkan bahwa pihaknya juga akan mempelajari isi vonis tersebut. Pun termasuk kenapa Akil dinyatakan tidak terbukti dalam kasus Pilkada Lampung Selatan. Pihaknya, sambung Busyro, juga akan mereview putusan hakim, kepada kepala daerah yang disebut.

"Jaksa katakan pikir-pikir dulu, kami mau pelajari putusan itu secara detil bersama tindak pidana pencucian uangnya. Itu nanti akan kita review semua. Mulai dari putusan yang sudah ada maupun yang terkait," ucapnya.

Meski tetap diperlukan telaah yang mendalam untuk membuktikan semua, ujar Busyro, yang jelas semua putusan hakim dapat menjadi alat bukti yang otentik. "Jadi tidak bisa secara reaktif mengandalkan statemen tertentu, tanpa kajian yang mendalam," tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menerangkan bahwa tidak semua barang bukti milik Akil yang disita KPK akan dikembalikan. Kendati demikian, KPK selalu menjalani apa yang menjadi putusan hakim.

"Mobil dan motor yang dikembalikan setahu saya yang sudah rusak. Semua yang sudah menjadi putusan hakim, KPK siap melaksanakan," ujar Johan.

Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai, vonis seumur hidup terhadap Akil merupakan sejarah Pengadilan Tipikor dan KPK. Terlebih, selama 10 tahun terakhir atau bahkan sejak Tipikor berdiri belum ada vonis yang dijatuhkan seberat itu. "Vonis ini menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," tutur Emerson.

Menurut Emerson, Vonis itu tidak saja memberikan efek jera terhadap Akil, namun juga pesan ke semua penegak hukum lainnya, seperti hakim MK agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau korupsi. "Semoga ke depan vonis ini bukan yang terakhir kali. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya harus setimpal," imbuhnya.

Editor: Rio Indrawan