KPK Segera Panggil Kemenakertrans dan BNP2TKI Terkait Pemerasan TKI
Credit by: Ilustrasi KPK

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans). Pemanggilan tersebut terkait aksi pemerasan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Bukan tanpa sebab pemanggilan itu akan dilakukan. Sebab, berdasarkan hasil kajian, pemerasan yang menimpa para TKI telah berlangsung masif sejak lama. Bahkan, menurut pihak Migrant CARE, pemerasan itu setidaknya telah terjadi sejak tahun 1986.

"Kami sedang mendiagnosa positioningnya, Jadi kami akan bertemu kembali dengan kemenakertrans, bnp2tki," ucap Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8).

Adnan mengungkapkan hal itu sekaligus merespon soal hasil kajian yang telah dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati buruh migran, Migrant Care. Kajian itu dipaparkan Migrant Care bersama sejumlah TKI yang pernah mengalami pemerasan. Termasuk korban pemerasan di Bandara Soekarno Hatta.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk membongkar korupsi kecil yang sudah masif terjadi sejak lama. Sebab itu, pemanggilan tersebut juga untuk mengkaji soal keberadaan BNP2TKI di tengah berbagai permasalahan yang mendera TKI.

Diketahui Menakertrans saat ini dijabat oleh Muhaimin Iskandar. Adapun BNP2TKI dipimpin oleh Gatot Abdullah Mansyur. Sebelumnya, jabatan Kepala BNP2TKI lama diduduki Jumhur Hidayat.

"Sebenarnya menurut pendapat teman-teman migrant CARE dari hasil kajian berbagai lembaga internasional, ini adalah pola perbudakan modern yang menempatkan kita setara dengan negara-negara yang memperlakukan para pekerja itu secara tidak manusiawi," tutur Adnan.

Migrant Care juga akan diikutsertakan dalam pemanggilan itu. Pertemuan dengan pihak-pihak terkait seperti Migrant CARE, menteri tenaga kerja serta BNP2TKI juga untuk mencari solusi yang konstruktif tentang sejauh mana diperlukannya BNP2TKI ke depan. "Sekaligus ini akan menjadi rekomendasi KPK nantinya kepada presiden baru terpilih tentang apakah dilikuidasi atau diubah bentuknya," tutur Adnan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah tak memungkiri pertemuan dengan KPK sangat penting. Terlebih, selama ini buruh migran menjadi objek pemerasan.

"Tidak hanya saat proses kepulangan TKI tetapi buruh migran selama ini menjadi objek pemerasan sejak sebelum berangkat, ketika bekerja, pulang dan akan berangkat lagi. Jadi pola penempatan TKI yang sarat akan eksploitasi itu adalah pola perbudakan modern dan perdagangan manusia," ucap Anis.

Anis membenarkan bahwa dalam pertemuan itu pihaknya menyerahkan sejumlah kajian terkait pemerasan yang kerap melanda para TKI. Termasuk TKI yang kembali ke Tanah Air. KPK sendiri menerima banyak informasi yang menarik dari Migran Care.

"Dari pertemuan hari ini, semua pihak terkait akan dipanggil KPK, baik itu BNP2TKI, otoritas bandara, dan Kemenakertrans," kata Anis.

Dikatakan Anis, pihaknya mencatat sepuluh modus pemerasan yang dialami oleh TKI di bandara. 10 modus yang dilakukan oknum petugas bandara dari berbagai institusi itu
telah dilaporkan Migrant Care.

"Ada manipulasi penukaran uang, tarif angkutan ke daerah asal, pungli porter barang, pembelian voucher pulsa secara paksa, pengiriman barang via cargo," ungkapnya.

Menurut Anis, Lima modus pemerasan tersebut biasanya dilakukan dengan paksaan oleh petugas di terminal khusus TKI bandara Soekarno-Hatta. "Ada juga pencairan asuransi, pencairan cek, pungutan untuk kepulangan mandiri lewat terminal 2, angkutan gelap, serta memperlama tinggal di bandara," tutur Anis.

Menurut catatan migrant care, sambung Anis, praktik culas ini sudah terjadi tahunan sejak tahun 1986. Oleh karena itu, Anis dan TKI berharap pada KPK untuk bisa menindak serta memberikan efek jera pada para oknum pemeras pahlawan devisa.

"Buruh migrant selama ini hanya dijadikan objek. Kita sudah melakukan advokasi ke berbagai lembaga terkait, namun tidak ada perubahan sampai saat ini," ujarnya.

Selain soal modus tersebut, Migrant Care juga membeberkan data soal KPK Kantongi Data Anggota DPR dan DPD yang Punya PJTKI Anggota DPR dan DPD RI yang memiliki perusahaan yang mengurusi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Setidaknya ada 6 orang yang datanya sudah disampaikan Mirgrant Care.

"Tadi sudah kami samapiakn ke KPK. Siapa orangnya, apa partainya, dan juga fraksinya. Mereka ini punya perusahaan travel dan PJTKI," ucap Anis. Namun Anis enggan membeberkan identitas mereka.

Soal data yang anggota DPR dan DPD itu juga diamini Adnan Pandu. Adnan berjanji pihaknya akan menindaklanjuti paparan dari Migrant Care dan perwakilan TKI. "Tadi teman migrant care menyampaikan ada beberapa anggota DPR ternyata memiliki perusahaan PJTKI dan bahkan punya perusahaan travel," kata Adnan.

Editor: Rio Indrawan