Bunuh Tiga Anak Kandungnya, Ibu Ini Justru Bebas Dari Hukuman
Credit by: Ilustrasi pembunuh anak (Ist)

London, PINews.com - Seorang Jaksa dari pengadilan  Old Bailey, London, membuat keputusan cukup kontroversial dengan membebaskan seorang Ibu yang membunuh ketiga anaknya. Adalah Jaksa Joe Johnson yang mengambil keputusan berani tersebut, telah membebaskan Tania Clarence, seorang wanita kebangsaan Afrika Selatan dari segala hukuman yang siap menjeratnya karena membunuh anak-anaknya.

Jaksa Johnson memiliki alasan sendiri kenapa ia mencabut tuduhan kepada wanita berumur 42 tahun itu. "Jelas buktinya Clarence membunuh ketiga anaknya karena ia ingin mengakhiri penderitaan mereka dan pada saat dia melakukan perbuatan tersebut dia tidak bisa melihat alternatif atau cara lain dari penderitaan mereka," ujar Johnson.

Menurut penyidikan yang dilakukan, ketiga anak Clarence mengidap penyakit atrofi otot tulang belakang tipe 2. Kondisi tersebut secara genetik membuat penderita sulit mengontrol gerakan mereka, sehingga secara drastis dapat mempersingkat harapan hidupnya. Menurut Jhonson, Clarence pun tega membunuh anak-anaknya dengan maksud mengakhiri penderitaan mereka.

Clarence sendiri ditahan setelah membunuh anaknya yang kembar bernama Ben dan Max yang berusia tiga tahun serta kakak mereka Olivia yang berusia empat tahun. Ketiganya ditemukan di rumah keluarga di pinggiran New Malden, barat daya London, pada 22 April 2014. Seusai mencekik ketiga anaknya hingga tewas, diketahui Clarence mencoba bunuh diri.

Editor: RI