Jakarta, PINews.com - Kamar Dagang Amerika di Indonesia (AmCham Indonesia) menilai MA telah mengabaikan fakta di persidangan sehingga memvonis Bachtiar Abdul Fatah lebih tinggi dari putusan tingkat pertama dan tingkat banding dalam kasus bioremediasi. Karyawan PT Chevron Pacific itu divonis empat tahun atau dua tahun lebih tinggi dibandingkan vonis sebelumnya.
“Putusan MA dalam kasus bioremediasi hari ini mengecewakan ” ujar Andrew White, Managing Director dari AmCham Indonesia. Ia mengatakan Putusan MA itu melanjutkan kejanggalan putusan lembaga peradilan sebelumnya.
Dengan tetap menghormati institusi dan proses hukum di Indonesia, AmCham menilai putusan MA tersebut mengabaikan bukti bahwa proyek tersebut sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah disetujui, diaudit oleh eks-regulator BPMIGAS, serta sudah pula didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Terlebih lagi, seluruh biaya ditanggung Chevron Pacific Indonesia dan perusahaan tersebut dianugrahi penghargaan PROPER Biru oleh KLH atas kepatuhannya terhadap aturan lingkungan dalam proyek di Sumatra tahun 2011.
“Kasus ini tidak memiliki bukti yang menunjukan kesalahan pihak terdakwa. Sebaliknya, terdapat bukti signifikan yang diajukan di pengadilan mengenai pengawasan pemerintah yang sudah sesuai, dan dukungan terhadap aktivitas bioremediasi dari eks-regulator BPMIGAS dan KLH. Kami tidak mengerti mengapa ini diabaikan.” jelas White.
AmCham Indonesia menurut White menyampaikan simpati yang sangat mendalam untuk Bachtiar dan keluarganya, yang terkena dampak langsung dari Putusan MA yang dinilainya mengecewakan.
Dalam pandangan lembaga tersebut, kasus bioremediasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Indonesia, mengingat bahwa sebenarnya prosedur penyelesaian sengketa kontrak migas sudah diatur dalam production sharing contract (PSC).
“Kejelasan kontrak sangat penting dalam investasi bisnis dan fakta bahwa ketentuan kontrak diabaikan untuk mendukung sanksi kriminal, dapat mempengaruhi investasi dalam negeri dan asing di Indonesia kedepan,” White menambahkan.
Chevron sendiri dan afiliasinya telah berada di Indonesia selama lebih dari 80 tahun, menjadikan perusahaan tersebut salah satu investor tertua dan juga terbesar di Indonesia.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
INDRAMAYU ,PINews.com - Penyandang disabilitas di Indramayu ternyata jumlahnya ribuan. Pada 2022, me