 
 
                    Jakarta, PINews.com - Meskipun dikabarkan telah menyetujui pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian barang tambang (Smelter), namun Kementerian ESDM dan Kementerian Peridustrian belum menerima surat permohonan pembangunan Smelter dari dua perusahaan raksasa PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Seperti diketahui, kedua perusahaan itu merupakan yang paling kekeh menolak pemberlakuan UU minerba baru yang mengharuskan setiap perusahaan tambang mengolah dan memurnikan barang hasil tambang di Indonesia. Bahkan bos Freeport sampai harus menghadap ke Jakarta untuk menyampaikan keberetannya kepada pemerintah. Untung pemerintah tetap tunduk pada UU.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan Freeport dan Newmont akan segera menyerahkan permohonan pembangunan Smelter dalam waktu dekat ini.
"Saya kira minggu ini dia (Freeport dan Newmont) akan mengajukan. Sekarang (surat pengajuannya) belum sampai ke saya, saya kira ke (Kementerian) ESDM juga belum," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (3/3).
 
 Hidayat mengatakan, kedua perusahaan ini memang telah dikenakan batas waktu untuk membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun terakhir. Namun kepatuhan kedua perusahaan pada aturan bea keluar (BK) ekspor mineral bisa menjadi alat untuk meyakinkan terkait ketaatan pembangunan smelter.
 
 "Paling tidak kalau dia diberikan ketentuan dengan jaminan secara finansial (melalui BK), paling tidak dia tahu ada resiko, itu akan memberikan keyakinan lebih dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk bisa mempertimbangkan bea keluarnya," lanjutnya.
 
 Dalam pembangunan smelter oleh perusahaan tambang, Kemenperin bertanggung jawab menyusun roadmap. Sementara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral hanya akan bersinggungan dengan kepentingan produk-produk mineral dari perusahaan.
"Permintaan Kementerian Keuangan untuk industri smelter ini roadmapnya saya yang buat, kalau mineralnya di (Kementerian) ESDM. Kalau berdasarkan UU Perindustrian harusnya diatur oleh Kementerian Perindustrian, tetapi PP-nya (Peraturan Pemerintah) belum selesai. Tapi tidak akan menjadi daerah yang abu-abu," tandas Hidayat
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
 
  
                        PINews.com, Jakarta – Pertamina New and Renewable Energi (Pertamina NRE) menegaskan komitmenny
 
                            
 
                     
                    