Jakarta, PINews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era Presiden Joko Widodo harus memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan tugas dan dilarang melakukan rapat dan menyelenggarakan dinas di hotel.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi, seperti dilansir dari kantor berita Antara.
Nantinya, lanjut Yuddi, akan disipakan inpres terkait aturan baru ini kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Tentu dengan adanya aturan baru ini bisa menghemat keuangan kementerian atau lembaga yang biasanya menganggarkan dana cukup besar hanya untuk melakukan rapat di hotel-hotel mewah.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
INDRAMAYU - Indramayu memiliki peluang atau kesempatan kerja yang cukup besar, namun tidak diimbangi