Kriminalisasi Kasus Bioremediasi : Asa di Ujung Perkara
Credit by: Menteri ESDM Sudirman Said saat bertemu Bachtiar karyawan Chevron (Ist)

Jakarta, PINews.com - Menteri  ESDM  Sudirman Said terang-terangan menyebutkan kasus bioremediasi yang dituduhkan kepada karyawan Chevron Bachtiar Abdul Fatah dan kontraktornya sebagai kriminalisasi. Akankah pernyataan tegas tersebut menjadi momen bagi tegaknya keadilan?

Kunjungan itu sendiri sama sekali tak terduga.  Maklum saja selama ini pejabat pemerintah, jangankan berkunjung ke penjara, memberikan komentar di media massa saja berat lidahnya dan lebih memilih bersembunyi pada kalimat-kalimat suci seperti “tak mau mengintervensi hukum”.

“ Alhamdulillah Allah Swt telah menuntun Pak Menteri menemui kami di Sukamiskin, “ ujar Bachtiar Abdul Fatah  menjawab pertanyaan tertulis Portal Indonesia News, Selasa (25/11)

Bachtiar yang terakhir menjabat sebagai General Manager (GM) Sumatra Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) beberapa waktu lalu  dijatuhi hukuman  dua  tahun penjara plus denda Rp 200  juta  oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam kasus bioremediasi.

Pak Menteri yang dimaksud oleh Bachtiar adalah Menteri ESDM Sudirman Said. Mantan Dirut PT Pindad ini  kunjungi LP Sukamiskin pada Kamis  (20/11). Rombongan menggunakan dua mobil Kijang Innova hitam dengan pelat nomor D 1036 SX dan B 1074 RFV. Ia ditemani Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji, serta  Kepala Unit Pengendali Kerja Kementerian ESDM Widhyawan.

Bachtiar semula tak menyangka yang datang adalah Menteri ESDM. “Melalui  panggilan "announcer" bersama rekan Ricksy dan Herland  saya diminta datang ke ruang Wakil Kepala Lapas Sukamiskin,” ujarnya. 

Riscky dan Herland, seperti juga Bachtiar didakwa dalam  kasus bioremediasi. Keduanya adalah kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi yang sudah lebih dulu divonis Majelis Kasasi MA. Ricksy Prematuri sebagai  Direktur PT Green Planet Indonesia dijatuhi hukuman lima tahun penjara,  sedangkan Herland bin Ompo sebagai  Direktur PT Sumigita Jaya dihukum enam tahun penjara.

Pada pertemuan tersebut, Sudirman  menanyakan kedaaan keluarga dan bagaimana Bachtiar dkk menyikapi musibah ini. Bachtiar menegaskan bersama teman-temannya akan terus berjuang membela hak-haknya sebagai warga negara yang jujur dan patuh hukum atas tuduhan dan dakwaan yang disangkakan tim jaksa dari kejaksaaan agung.

Bachtiar merinci  segala upaya hukum yang sudah di tempuh ,  mulai dari praperadilan,  persidangan tipikor, pengadilan tinggi, kasasi dan sekarang tahap PK. Saat praperadilan,  Hakim sempat menganulir status Bachtiar sebagai tersangka karena dinilai tak cukup bukti. Bersama tersangka lain , Rumbi, Kukuh, Widodo , Bachtiar juga dibebaskan  dari penahanan. Ketiganya merupakan kolega Bachtiar di PT CPI dan saat ini sedang menunggu perkara kasasinya diputus MA.

Namun tim Jaksa Kejaksaan Agung bergeming. Mereka terus mem P-21 (sebutan untuk berkas yang sudah  lengkap  untuk disidangkan), disertai penahanan di Rutan Cipinang sejak Mei 2013 yang lalu.  Upaya nonyudisial  juga dilakukan dengan  mengetuk pintu berbagai lembaga yang terkait dengan penegakan hukum,  seperti Komnasham, Komisi Kejaksaan, Komisi Kehakiman, Komisi III dan Komisi VII DPR RI.

Namun apa boleh buat segala upaya ini seperti membentur cadas. Putusan PN mulai dari Tipikor sampai kasasi tetap menjatuhkan vonis bersalah, meski di setiap putusan itu disertai keputusan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim.

Banyak yang berpendapat majelis hakim mengabaikan fakta di persidangan. Hampir lusinan  saksi yang dihadirkan tak melihat kasus korupsi seperti dituduhkan Kejaksaan. Bioremediasi bukan fiktif tetapi proyek yang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan regulasi di Indonesia seperti dinyatakan saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Negara juga tak dirugikan karena belum seperser pun uang keluar. Untuk kasus bioremediasi karena masih berjalan, pengeluarannya sepenuhnya dibayar Chevron. Baru diganti melalui mekanisme cost recovery jika proyek itu sudah selesai setelah mendapat persetujuan SKK Migas.

Todung Mulya Lubis, advokat senior yang menjadi inisiator dari beberapa lembaga anti korupsi nasional dan internasional menyebutkan. “no case dalam kasus bioremediasi,”  Karena  itulah, dia berani menjadi penasihat hukum karyawan Chevron dalam kasus bioremediasi. “Selama karir saya sebagai pengacara tak  pernah membela kasus korupsi.  Kasus bioremediasi bukan kasus korupsi,” ujar salah seorang pendiri YLBHI itu.

Hanya seorang saksi ahli yang menguatkan tudingan telah terjadi korupsi. Tapi kesaksiannya sebetulnya tak bernilai karena “conflict of interest”. Dia kalah dalam tender dalam proyek bioremediasi sehinga kesaksiannya bisa diangap bias.  Tetapi sepertinya justru kesaksian yang hanya satu-satunya menjadi rujukan hakim dalam menjatukan putusan.

M. Hakim Nasution, pakar hukum migas yang juga pernah  menjadi saksi ahli untuk kasus ini mengatakan, dilihat dari fakta hukum dan bukti-bukti selama persidangan, karyawan Chevron maupun kontraktor proyek bioremediasi tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. Kasus bioremediasi lebih kuat elemen politis ketimbang aspek hukum.

“Ini  kasus  yang aneh. Bermula dari laporan orang yang kalah tender Ada keganjilan. Mereka (terdakwa) dizalimi,” ujarnya M. Hakim. Keganjilan ini, lanjut pria yang pernah 20 tahun bekerja di industri migas, karena minimnya pengetahuan penegak hukum tentang industri migas.

Kalau saja penegak hukum memahami tentang mekanisme di sektor migas, tentu akan mengerti persoalan lebih jauh dan lebih jernih dalam memutus perkara. Dan tidak menjadikan aspek politik sebagai pertimbangan dalam memutuskan sebuah kasus. “Atas dasar tuduhan “dapat” merugikan negara, tetapi negara juga kehilangan pendapatan dalam jumlah yang lebih besar lagi,” ujar M. Hakim yang sejak 2005 membuka kantor konsultan hukum ini.

Dalam mengerjakan pekerjaan di sektor migas, pengawasannya ketat dan berlapis karena harus melalui persetujuan pemerintah. Ada audit yang berkali dilakukan mulai dari internal perusahaan juga oleh SKK migas. Mulai dari  rencana tender, pengumuman dan penunjukan semuanya harus melalui persetujuan SKK Migas.

“Dalam kasus Chevron, semua saksi ahli sudah dimintai pendapat. Namun semuanya tidak ada yang dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara,” ujarnya.

PSC dinaungi oleh undang-undang perdata. Walaupun memang bisa dipidanakan kalau memang karyawan melakukan tindak pidana. Bahkan jika memang ada unsur pidana sekalipun, mekanisme perdata dan administrasi harus terlebih dahulu diselesaikan. Tindak pidana adalah ultimum medium, tindakan yang paling akhir.  “Kalau ada venue lain sebelum pidana lakukan dulu. Didik dulu,” demikain ungkap M. Hakim.

Menteri ESDM Sudirman Said berada pada barisan yang sepakat bahwa telah terjadi kriminalisasi dalam kasus bioremediasi. Jika pejabat lain selalu bersembunyi di belakang kalimat, “tidak mau mengintervensi hukum,” Sudirman yang juga dikenal sebagai penggiat antikorupsi terang-terangan mengatakan, “Bachtiar terkena kriminalisasi. Ini memprihatinkan karena kalau dibiarkan tanpa perhatian penegak hukum  akan menghambat proses produksi dan ketahanan sumber daya energi,” katanya seperti dikutip Kompas.

Dengan kunjungan plus komentar yang terang benderang menjadi angin segar bagi Bachtiar Abdul Fattah yang sedang mempersiapkan PK (Peninjauan Kembali).

“Momen kunjungan ini membawa barokah bagi terbit dan tegaknya keadilan di negeri Kita tercinta, bukan hanya semata untuk saya dan kawan kawan, “ ujar Bachtiar. Ia berharap tak terjadi lagi kriminalisasi oleh oknum-oknum  yang mengatasnamakan hukum memutar balikan fakta demi keuntungan pribadi dengan cara licik. Dalam banyak kasus, kriminalisasi mengakibatkan jatuhnya korban putra putri bangsa terbaik yang jujur dan berdedikasi termasuk keluarganya.

Apakah kasus bioremediasi ini akan berakhir “terang” seperti  puisi yang ditulis Bachtiar Abdul Fattah : Segelap gelap malam... sepanjang-panjang malam... matahari akan terbit jua.. itu Sunatullah... bila matahari terbit bersinar.. terang nya menyinari segenap alam semesta tak ada yang dapat mencegah.... karena membawa barokah bagi semua makhluk yang hidup dialam semesta. Semoga.

Editor: RI