Ingin Ikuti Kesuksesan BG, Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan
Credit by: Sutan Bhatoegana (ist)

Jakarta, PINews.com - Sejak dikabulkannya sidang praperadilan yang dimenangkangkan kubu Komjen Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), banyak yang ingin mengikuti jejak Budi Gunawan. Sebelumnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan praperadilan terhadap tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji, sekarang giliran mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana yang mengikuti langkan Budi Gunawan.

Melalui kuasa hukumnya, Sutan yang saat ini ditahan di Rutan Salemba mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM.

Kubu Sutan Berharap dapat mengikuti kesuksesan Budi Gunawan yang status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sutan pun menunjuk kuasa hukum yang sama seperti Komjen Budi Gunawan, yakni Razman Arif Nasution dan Eggi Sudjana.

"Saya kuasa hukum. Selain saya ada juga Pak Eggi," kata Razman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2). Razman belum membeberkan secara detail rencana permohonan praperadilan Sutan Bathoegana. Dikatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers sore ini.

"Nanti lebih lengkapnya press conference jam 17.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, SDA melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasar informasi sidang perdana praperadilan SDA akan digelar pada 16 Maret mendatang. 

Sutan Bhatoegana sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM pada Rabu 14 Mei 2014 saat menjabat Ketua Komisi VII DPR. 

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pada 2 Februari lalu, politisi Partai Demokrat itu ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK selama hampir sembilan jam.

Editor: RI