Kepastian Usaha Industri Penunjang Migas Dorong Penggunaan Konten Dalam Negeri

Jakarta, PINews.com - Kalangan pelaku usaha penunjang usaha di sektor hulu minyak dan gas (Migas) menyambut positif usulan pemerintah  memasukan  industri penunjang migas dalam draft revisi undang undag Migas yang saat ini tengah di bahas di DPR.

Wargono Soekarno, Ketua Umum Asosiasi Pemboran Minyak dan Panas Bumi (APMI) menyatakan apresiasinya terhadap usulan pemerintah yang memang sudah lama dinantikan. Karena selama ini industri penunjang migas dalam negeri selalu dianggap sebelah mata.

“APMI selama ini dianaktirikan dan tidak ada dalam UU Migas 22 Tahun 2001, padahal hampir semua energi yang sekarang di gunakan asalnya dr pemboran dan 88% pekerja migas cari makannya di jasa penunjang migas” kata Wargono kepada Dunia Energi (9/11).

Lebih lanjut ia mengungkapkan dengan masuknya industri penunjang migas dalam aturan pengelolaan migas nasional maka diharapkan penggunaan komponen dalam negeri juga akan makin meningkat.

Sesuai dengan Permen ESDM nomor 15 tahun 2013, tujuan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas adalah menimbulkan multiplier effect untuk perekonomian negera, mengembangkan inovasi dan teknologi dalam negeri, memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri secara akuntabel.

Susyanto, Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM menyatakan sebenarnya industri penunjang migas telah diatur dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, namun kedudukannya perlu diperkuat lagi serta diatur dalam bab tersendiri dan bab khusus di revisi UU Migas, seperti dalam UU kelistrikan dan UU Minerba.

“Kami sudah memasukkan (industri penunjang)  di satu bab tersendiri.  Nanti babnya apakah tetap masih perusahaan penunjang atau kita namakan kapasitas nasional. di mana ini akan lebih jelas kedudukan hukum dan sebagainya,” kata Susyanto.

Editor: RI