Serikat Pekerja Minta Presiden Tak Un-Bundling Aset PLN
Credit by: etnikom.com
Jakarta, PINews.com - DPP Serikat Pekerja Perjuangan (SPP) PLN mempengingati Hari Buruh Internasional sambil mengingatkan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi  RI Nomor  111/PUU-XII/2015 pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan praktek un-bundling dalam usaha ketenagalistrikan dapat menghilangkan prinsip dikuasai oleh negara. Namun, praktek tersebut tampaknya akan dilanggar karena pemerintah membutuhkan dana segar dalam rangka memperluas infrastruktur ketenagalistrikan.
"Kami mendengar Pak Jokowi dan Menteri BUMN yang cenderung mengarahkan PLN menuju ke un-bundling dengan cara menggadaikan pembangkit PLN untuk mendapatkan surat hutang atau disebut sekuritisasi asset. Hal ini dapat merugikan PLN dan negara. Bisa terjadi tarif listrik yang melonjak, bangkrutnya industri, PHK bagi pekerja dan kerugian lainnya " tutur Adri, Ketum SPP PLN.
Dia menambahkan SPP PLN tidak dapat menerima un-bundling ini sebab melanggar putusan mahkamah konstitusi. "Sekuritisasi ini termasuk proses un-bundling maka diharapkan Presiden dan Menteri BUMN untuk membatalkan rencana sekuritisasi ini," tegasnya.
Sebelumnya, DPP SPP PLN telah melakukan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah berupaya membangun infrastruktur ketenagalistrikan demi memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Solusi-solusi pendanaan pembangunan ini telah dilakukan slaah satunya dengan sekuritisasi aset. Namun, pemerintah menekankan bahwa tidak ada penjualan aset.

 

Editor: HAR