Credit by: etnikom.com
Jakarta, PINews.com - DPP Serikat Pekerja Perjuangan (SPP) PLN mempengingati Hari Buruh Internasional sambil mengingatkan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 111/PUU-XII/2015 pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan praktek un-bundling dalam usaha ketenagalistrikan dapat menghilangkan prinsip dikuasai oleh negara. Namun, praktek tersebut tampaknya akan dilanggar karena pemerintah membutuhkan dana segar dalam rangka memperluas infrastruktur ketenagalistrikan.
"Kami mendengar Pak Jokowi dan Menteri BUMN yang cenderung mengarahkan PLN menuju ke un-bundling dengan cara menggadaikan pembangkit PLN untuk mendapatkan surat hutang atau disebut sekuritisasi asset. Hal ini dapat merugikan PLN dan negara. Bisa terjadi tarif listrik yang melonjak, bangkrutnya industri, PHK bagi pekerja dan kerugian lainnya " tutur Adri, Ketum SPP PLN.
Dia menambahkan SPP PLN tidak dapat menerima un-bundling ini sebab melanggar putusan mahkamah konstitusi. "Sekuritisasi ini termasuk proses un-bundling maka diharapkan Presiden dan Menteri BUMN untuk membatalkan rencana sekuritisasi ini," tegasnya.
Sebelumnya, DPP SPP PLN telah melakukan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah berupaya membangun infrastruktur ketenagalistrikan demi memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Solusi-solusi pendanaan pembangunan ini telah dilakukan slaah satunya dengan sekuritisasi aset. Namun, pemerintah menekankan bahwa tidak ada penjualan aset.
Editor: HAR
Berita Paling Populer
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
Keluarga Besar IKATA UPN 'Veteran' Yogyakarta Gelar Halalbihalal Akbar
SAMARINDA,PINews.com - Keluarga Besar Ikatan Alumni Teknik Pertambangan (IKATA) UPN 'Veteran' Yogyak