Verifikator Independen Ekspor Mineral Berasal dari BUMN
Credit by: internet

Jakarta, PINews -  Satu lagi produk hukum dikeluarkan Kementerian ESDM terkait pengelolaan pertambangan. Kali ini Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2017 yang dirilis pada Mei silam yang mengatur tentang persyaratan pemberian rekomendasi penjualan mineral keluar negeri dari hasil pengolahan dan pemurnian.

Regulasi ini termasuk dalam perubahan atas Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017 yang disahkan pada Januari silam. Salah satu diatur dalam Permen terbaru ini, terkait peran verifikator independen sebagai penentu diberikannya rekomendasi izin ekspor.  Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko, hasil verifikasi dari tim independen ini yang menentukan rekomendasi ekspor diberika atau tidak.

"Hasil dari proses verifikasi akan menentukan apakah rekomendasi ekspor dari suatu tambang akan bisa diperpanjang atau tidak. Jika progres pengerjaan (smelter) dibawah 90% dari target per 6-bulan, rekomendasi ekspor bisa dibatalkan. Jadi pemberian rekomendasi izin ekspornya lebih transparan," jelas Sujatmiko.

Dia menjelaskan verifikator independen yang dimaksud dalam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang memiliki keahlian melakukan verifikasi rencana dan kemajuan fisik pembangunan smelter. "Untuk menjadi verifikator independen diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan memenuhi syarat administratif dan teknis. Verifikator independen pun akan diawasi. Jika ada pelanggaran, penetapan sebagai verifikator independen akan dicabut," ungkap Sujatmiko.

Peran verifikator independen juga diperlukan untuk verifikasi perusahaan pertambangan yang sudah mendapatkan rekomendasi izin ekspor sebelum Permen ESDM nomor 35 tahun 2017 ditetapkan. Ada tenggang waktu 3 bulan bagi perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2017.

Sampai sekarang  sudah ada empat perusahaan tambang mendapat rekomendasi izin ekspor. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dana PT Aneka Tambang serta PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.

Meski telah mengantongi rekomendasi izin ekspor, keempat perusahaan tambang tersebut tetap harus menyesuaikan dengan hasil verifikasi oleh verifikator independen. Pasal 12 ayat 5 dalam Permen ESDM Nomor 35 tahun 2017 mengatur proses verifikasi tersebut selambat-lambatnya 3 bulan sejak Permen berlaku. Verifikasi ini berlaku untuk semua untuk menjamin rekomendasi izin ekspor yang transparan dan akuntabel.

Editor: HAR