Jakarta, PINews.com - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/6). Politikus Partai Demokrat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.
"SBG diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sutan sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mengenakan baju batik, Sutan hadir sekitar pukul 09.45 WIB.
Sutan enggan berbicara banyak soal kasus yang menjeratnya menjadi tersangka maupun seputar pemeriksaannya hari ini. Meski demikian, Sutan siap jika pemeriksaan hari ini berujung penahanan dirinya.
"Siap insya allah, serahkan kepada Allah, apa yang menurut Allah baik, baik untuk saya," ujar Sutan.
Selain Sutan, KPK memanggil Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekjen Kementerian ESDM Asep Permana. Asep diperiksa sebagai saksi.
KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
SAMARINDA,PINews.com - Keluarga Besar Ikatan Alumni Teknik Pertambangan (IKATA) UPN 'Veteran' Yogyak