Tidak Punya PT, Ahok Tegas Melarang Uber Taxi Di Jakarta
Credit by: Ilustrasi Uber Taxi (Ist)

Jakarta, PINews.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tetap melarang operasi Uber Taxi di Jakarta meskipun pihak Uber sendiri telah berusaha meloby pak Gubernur.

Alasan pria yang akrab dipanggil Ahok itu cukup sederhana, karena Uber Taxy tidak memiliki badan hukum atau PT.  

“Mereka komplain sama saya kenapa Uber tidak boleh (beroperasi di Jakarta). Saya bilang, karena Uber tidak buat PT di Indonesia. Kantor perwakilannya mana ada (di Jakarta). Kalau punya kantor ya harusnya bayar pajak dong," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Sebelumnya pihak Organda DKI Jakarta juga keberatan dengan keberadaan Uber Taxi yang meresahkan pengelola Taxi resmi serta karena perbedaan harga yang cukup jauh antara Uber dan Taxi resmi.

Bahkan Organda DKI dan Dishub DKI Jakarta sempat mengamankan lima unit mobil yang digunakan untuk Uber dengan plat nomor berwarna hitam.

Menurut Ahok jika pihak Uber mau membentuk PT dan mengikuti aturan yang ada tentu Pemprov DKI akan mengizinkan Uber beroperasi. Selain itu Ahok pun bersikeras untuk bertemu pihak Uber pusat dari Amerika Serikat.

“Kalau mau ketemu saya bikin PT dong. Kalau Ubernya (dari pusat) nitip (kepada regional Asia Tenggara) saya tidak mau ketemu. Kamu (Uber) masih nyolong duit di rumah saya," kata Ahok.  

Editor: RI