KPK Tahan Brigjen Pol. Didik Purnomo
Credit by: foto : Ist

Jakarta, PINews.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol. Didik Purnomo akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK, Selasa (11/11) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didik ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir lima setengah jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan penahanan Didik. Menurut Johan, Didik ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Demi kepentingan penyidikan," kata Johan Budi SP.

Tepantau Didik merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 15.40 WIB. Mengenakan Rompi tahanan, Jenderal bintang satu itu tampak dikawal sejumlah petugas KPK dan Kepolisian.

Namun, Didik hanya bungkam saat disinggung sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia lebih banyak melempar senyum saat digelandang ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK.

Setibanya di Rutan KPK, Didik juga tetap menolak berkomentar meski cecaran pertanyaan wartawan dilontarkan wartawan. Didik dengan susah payah akhirnya berhasil masuk melewati kepungan wartawan ke dalam Rutan KPK.

Didik Purnomo merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol. Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia,  Sukoco S Bambang.

Terkait Djoko Susilo dia sudah diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara.

Editor: HM