Bubarkan BNP2TKI, Menaker Terganjal UU
Credit by: foto : Ist

Jakarta, PINews.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri belum berani membubarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Hanif belum berani menghapuskan lantaran keberadaan BNP2TKI termaktub dalam undang-undang.

Keberadaan lembaga itu sendiri sebelumnya pernah menuai polemik dan sempat dipersoalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi kita hanya menjalankan perintah Undang-Undang. Kalau di Undang-Undangnya ada, ya harus ada," ucap Hanif usai melaporkan harta kekayaannya di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/11).

Hanif mengaku baru bisa berkoordinasi supaya kinerja lembaga itu makin baik. Karena itu, Hanif belum mengambil sikap soal polemik keberadaan BNP2TKI. Hanif mengklaim mesti berkoordinasi lebih dulu sebelum memutuskan soal BNP2TKI.

"Tapi yang terpenting mengkoordinasikan seluruh kinerja kelembagaan dan instansi yang terkait dengan masalah TKI," terang dia.

Lebih lanjut dikatakan Hanif, dirinya saat ini hanya dapat memperbaiki koordinasi setiap lembaga dalam proses pelayanan dan pengurusan Tenaga Kerja Indonesia dan tenaga kerja asing. Hanif optimis segala persoalan yang menyangkut TKI dapat segera terselesaikan jika semua itu berjalan
lancar

"Kalau koordinasinya bagus, saya kira hasilnya akan optimal. Dan yang lebih penting lagi kalau misalnya seluruh pengelolaan data dari penempatan TKI itu bisa dikonsolidasikan. Baik yang daerah dan di pusat dan seluruh instansi yang terkait," tandas Hanif.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengaku sempat berdiskusi dengan Hanif soal tindak lanjut rekomendasi KPK soal TKI. Johan berharap Hanif dapat membangun sistem pengendalian gratifikasi di lembaganya dengan membentuk PPG (Program Pengendalian Gratifikasi).

"Pak menteri tadi mengupayakan hal itu ada
di sana. Pak Hanif menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen-dokumen, baik TKI maupun TKA," ucap Johan.

Editor: HM