KPK Telisik Ada Andil Perusahanan Migas di Kasus Suap Ketua DPRD Bangkalan
Credit by: Ilustrasi - Foto Istimewa

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, K.H. Fuad Amin Imron bersama dua orang pihak swasta. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan praktik suap menyuap terkait pasokan gas blok eksplorasi West Madura Offshore (WMO).

Informasi yang dihimpun, ada beberapa perusahaan daerah di Bangkalan yang berkecimpung di soal eksplorasi gas. Yakni PT Bangkalan Petro Gas dan PD Sumber Daya.

Saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Amin pada 2007 meneken kontrak kerjasama eksplorasi minyak antara perusahaan daerah Bangkalan, PD Sumber Daya, dengan perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa (MKS). Kontrak itu terkait pembangunan jaringan pipa dan mengelola pasokan gas dari blok eksplorasi WMO.

Blok itu dikuasai oleh salah satu anak perusahaan Pertamina, Pertamina Hulu Energy (PHE). PHE sebagai pemilik blok eksplorasi pun sepakat dan meneken perjanjian jual beli gas dengan PT MKS. Pertamina lantas menunjuk Pertamina EP (PEP) mengurus distribusi gas itu ke PT MKS.

Sejatinya, kontrak gas itu untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Bangkalan dan Gresik. Namun, kenyataannya sampai hari ini tidak pernah ada kegiatan pemnbangunan pembangkit listrik ataupun pembangunan jaringan pipa ke kedua daerah tersebut. PLTG Gili Timur bahkan sampai harus dipindahkan akibat main mata antara penyelenggara negara dengan swasta.

Ketua KPK, Abraham Samad berjanji jika pihaknya segera mengembangkan kasus tersebut terkait pasokan gas blok eksplorasi WMO itu.

"Ini kan masih terus dilakukan pemeriksaan. Ini kan masih ada jejak-jejak orang lainnya yang ingin dikembangkan sebenarnya," tegas Samad di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12).

Dalam oprasi tangkap tangkap tangan, KPK juga mengamankan 2 pihak swasta dan uang Rp 700 juta. Dugaan penerimaan uang oleh Amin itu bukan yang pertama kali.

Hal itu diamini Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Menurut Adnan, pihaknya menduga bahwa Amin telah berkali-kali menerima uang terkait praktik kotor tersebut. Diduga uang yang mengalir itu terkait kontrak haram yang dilakukan Amin saat menjadi Bupati Bangkalan.

Editor: HM