Inilah Isi Regulasi Pengalihan Saham dan Pergantian Direksi di ESDM
Credit by: www. esdm.go.id

Jakarta, PINews.com - Setelah  mendapat masukan dari pelaku usaha, Kementrian ESDM kembali merevisi aturan tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber daya Mineral. Sebelumnya, pemerintah merilis Permen ESDM No.42 tahun 2017  pada 14 Juli 2017. Selang beberapa waktu kemudian tepatnya pada 3 Agustus, pemerintah merevisi beleid sebelumnya menjadi Permen ESDM No. 48 tahun 2017.

Beleid ini intinya mengatur tentang pengalihan saham dan pergantian direksi. Dengan tujuan pengawasan dan pembinaan semua itu dilakukan harus atas pemberitahuan dan bahkan persetujan pemerintah.

Di sektor minyak dan gas bumi ditegaskan pengalihan partisipasi interest harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Kemudian pengalihan saham yang mengakibatkan pengendalian secara langsung harus mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui pertimbangan SKK Migas. Sementara pengalihan saham yang mengakibatkan pengendalian secara tidak langsung harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui kepala SKK Migas. Kemudian perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Di sektor ketenagalistrikan, pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUTPL) harus dilaporkan kepada Menteri ESDM Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Untuk perubahan direksi atau komisaris IUPTL harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Lalu untuk sektor minerba setiap pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Operasi Produksi Khusus harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Demikian juga dengan perubahan direksi atau komisaris harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Sementara untuk sektor energi baru dan terbarukan khusus panas bumi, pengalihan saham pemegang IPB, pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi di bursa Indonesia setelah selesai eksplorasi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Pengalihan saham di bursa selain Indonesia setelah selesai eksplorasi harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.  Dan perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementrian ESDM Teguh Pamudji perubahan regulasi ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyederhanaan dan proses pembinaan pengawasan sektor ESDM.

"Ada dua hal yang kami tangkap dari aspirasi yang disampaikan. Pertama adalah penyederhanaan melalui proses pembinaan. Kemudian yang kedua mengenai regulasi atau ketentuan-ketentuan terkait dengan pembinaan pengawasan, terutama terkait dengan BUMN dan anak perusahaannya," ujar Teguh.

Editor: ES