Dari Ajang Perhumas, Inilah Ciri-Ciri Berita Hoaks
Credit by: elfa hermawan

Bogor, PINews.com - Guna menangkal peredaran informasi hoaks, Perhimpunan Humas (Perhumas) Indonesia melalui kegiatan Konvensi Nasional Humas (KNH) yang digelar di Bogor mengusulkan untuk membuat akun kompilasi hoaks. 

“Sehingga peredaran hoaks tidak berulang setiap tahunnya. Nantinya, semua orang bisa akses akun tersebut untuk mengecek informasi yang didapatkannya hoaks atau bukan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo Rosarita Niken Widyastuti.

Lebih lanjut dia memaparkan, saat ini penduduk Indonesia mencapai 262 juta orang dan sekitar 51%  adalah pengguna internet, serta  40% aktif di media sosial. “Yang mengagetkan adalah jumlah Hand Phone (HP) yang beredar ternyata melebihi jumlah penduduk Indonesia,” katanya dalam dialog #IndonesiaBicaraBaik-Peta Jalan Kehumasan Indonesia, Kolaborasi Forum Kehumasan itu. 

Dia menjelaskan, makna dari fantastisnya jumlah HP yang beredar di Indonesia ini adalah setiap detik masyarakat kebanjiran informasi (baik dan buruk). Namun akhir-akhir ini banyak info negatifnya daripada info positifnya. Dalam satu menit ada 98 ribu cuitan, ada 168 juta email. “Betapa sibuknya traffic di dunia maya kita, seolah-olah kita duduk tenang tetapi realitasnya kita sangat sibuk sekali,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini banyak info negatif yang tujuannya menimbulkan emosi pada publik. Ada upaya-upaya agar penduduk tidak percaya pada pemimpin. Untuk bisa bicara baik, perlu upaya  untuk mengeliminasi informasi yang buruk (ujaran kebencian, hoaks) yang setiap saat membanjiri media sosial.

“Ciri-ciri hoaks adalah informasinya menimbulkan kecemasan, usernamenya tidak jelas, mencatut nama tokoh, judul provokatif. Kita harus hati-hati biasanya itu adalah hoaks. Siapapun yang membuat atau yang menyebarkan hoaks, putar balik fakta, bisa kena Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda 750 juta,” katanya. 

Bahkan, perlu diingat bagi masyarakat yang, ikut menyebarkan pun bisa kena UU ITE jika kontennya bertentangan dengan hukum atau tidak pantas. Karena itu ada tata cara untuk bisa bicara baik di media sosial dan media online lainnya. 

“Jika ragu-ragu terhadap suatu info, masyarakat bisa meng-capture dan mengirimkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo akan lakukan verifikasi kebenaran dari informasi tersebut,” ujarnya.

Editor: HAR