Jakarta, PINews.com - Anda ingin menikahi pasangan anda? Sebelum berijab kabul sebaiknya anda mengetahui aturan main dalam proses pernikahan menurut hukum di Indoensia, karena jika asal-asalan anda justru bisa hidup dibalik jeruji penjara, kenapa demikian?
Dalam pernikahan ada prosesi akad nikah dimana harus disaksikan oleh penghulu yang merupakan perwakilan dari negara untuk menyaksikan pernikahan sah secara agama dan hukum. Anda dilarang keras memberikan uang tambahan kepada penghulu, karena hal tersebut merupakan salah satu dari bentuk grativikasi.
Hal itu diutarakan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, yang menyatakan tindakan memberikan imbalan tambahan kepada penghulu juga termasuk dalam kategori pidana gratifikasi.
"Kalau ada yang memberikan uang pada penghulu, laporkan! Itu merupakan tindak pidana,” tegas Giri seperti yang dilansir dari kantor berita Antara.
Pada pertengahan 2014 pemerintah telah mengatur tarif biaya nikah dalam PP No 45/2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar nol rupiah untuk pernikahan di KUA dan Rp600 ribu bila menikah di luar KUA.
Jadi menurut Giri sudah jelas bahwa penghulu sejatinya sudah memiliki tarif sendiri yakni Rp 600 ribu dan tarif transportasi berkisar antara Rp 125-400 ribu.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
SAMARINDA,PINews.com - Keluarga Besar Ikatan Alumni Teknik Pertambangan (IKATA) UPN 'Veteran' Yogyak