Jakarta, PINews.com - Dalam beberapa waktu belakangan ini masayarakat digandrungi dengan layanan aplikasi pemesanan Taxi pada smartphone melalui layanan Uber Taxi dan Easy Taxi. Namun siapa sangka kedua layanan ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa Taxi.
LSM Indonesia Club pun melapporkan dua jasa layanan itu ke Bareskrim Polri karena selain dianggap tidak memiliki izin, kedua layanan yang menngandalkan internet dalam pemesanannya itu juga dianggap telah merugikan negara.
“Kami meminta polisi menindak maraknya aplikasi penyedia layanan taksi. Mereka tidak punya izin frekuensi," kata Direktur Indonesian Club Gigih Guntoro, seperti dilansir kantor berita Antara.
Uber dan Easy Taxi disangka telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, PP Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 74 Tentang Angkutan Jalan.
Menurut Gigih kedua layanan Taxi tersebut teah merugikan negara sekitar 12 Triliun / tahun.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga diminta bertindak tegas dengan menutup akses layanan tersebut karena kedua aplikasi juga dituding tidak berbadan hukum.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
INDRAMAYU - Indramayu memiliki peluang atau kesempatan kerja yang cukup besar, namun tidak diimbangi